regional
Langganan

Lakukan KDRT ke Istri, Polisi Surabaya Tahan Dosen Hukum - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Selasa, 3 September 2024 - 22:41 WIB

ESPOS.ID - Tersangka perkara KDRT berinisial MHU di Polrestabes Surabaya, Selasa (3/9/2024). (ANTARA/HO-Polrestabes Surabaya)

Esposin, SURABAYA – Seorang dosen bergelar doktor hukum di salah satu perguruan tinggi berinisial MHU ditahan Polrestabes Surabaya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Advertisement

Korban sekaligus pelapor perkara ini berinisial S, yang tak lain adalah istri tersangka MHU.

Kasat Reskrim Aris Purwanto mengungkap tersangka MHU menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa di rumah kawasan Pakuwon City Surabaya.

Kejadian tersebut disaksikan kedua anaknya, selain juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti, salah satunya berupa rekaman kamera "CCTV" yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.

Advertisement

Aris menyampaikan alat bukti berupa pipa yang digunakan tersangka MHU dalam melakukan KDRT terhadap istrinya belum ditemukan.

"Terkait dengan pipa, salah satu alat bukti yang belum ditemukan, kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MHU. Saat ini HU kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan," ujarnya yang dikutip dari Antara.

Polisi menjerat tersangka MHU dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Aris Purwanto.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif