by Andreas Yuda Pramono - Espos.id Jogja - Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:10 WIB
Esposin, KULONPROGO -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dokter gigi berinisial MAA, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman enam bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU Evi Nurul Hidayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/10/2023).
Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, mengatakan jaksa menjerat MAA dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bunyi Pasal 44 Ayat (1) tersebut yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 Juta.
Bunyi Pasal 44 Ayat (1) tersebut yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 Juta.
"Dakwaan primernya Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, dengan tuntutan pidana penjara selama enam bulan," kata Wulandari dihubungi, Kamis (12/10/2023).
Terkait dengan putusan Majelis Hakim, tidak ada larangan menjatuhkan putusan di atas tuntutan JPU. Dia juga menyampaikan hal yang tidak boleh dilakukan adalah menjatuhkan putusan di atas atau melebihi ancaman pidana yang sudah diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tersebut.
Selain itu, JPW juga meminta kepada Asisten Pengawas (Aswas) Kejati DIY untuk melakukan evaluasi terhadap tuntutan JPU yang terkesan minimalis.
"Periksa JPU nya apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika perlu Komisi Kejaksaan [Komjak] RI turun ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Kulonprogo/Kejari Wates atas tuntutan JPU yang terkesan minimalis ini. Jika ada pelanggaran atas tuntutan minimalis JPU dalam perkara KDRT, maka sanksi tegas harus diterapkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang dokter Puskesmas Kokap II, MAA melakukan KDRT terhadap istrinya, TA pada tanggal (9/5/2023) di sebuah rumah di Pengasih. TA memergoki MAA bersama seorang perempuan berinisial LY. Di situ, MAA melakukan KDRT terhadap TA. TA akhirnya melaporkan tindakan MAA ke Polsek Pengasih pada tanggal (10/5/2023). MAA kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT.
Anehnya, TA justru juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap LY. Ternyata, LY diam-diam melaporkan TA ke Polsek Pengasih pada tanggal (14/6/2023). Saat ini, TA masih menjalani persidangan secara daring atau online dari Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari.