by Herlambang Jati Kusumo Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 21 November 2017 - 07:20 WIB
Harianregional.com, BANTUL-- Polsek Srandakan menggelandang pencuri sepeda motor yang berprofesi sebagai sales obat, di Srandakan, Minggu (19/11/2017). Pelaku Kris Pramono berhasil diamankan dirumahnya di Banjarsari Kulon, Sumbang, Banyumas.
Kapolsek Srandakan Kompol Slamet mengatakan kronologi kejadian, pencuri tersebut mengambil secara spontan, karena pemilik meninggalkan motor dan kuncinya di depan rumahnya Sambing 2, Poncosari, Srandakan.
"Kunci motor pemilik masih menggantung, lalu muncul niat pelaku untuk mengambil, dan membawa kabur pada Sabtu [18/11/2017]" ujarnya di Polsek Srandakan, Senin (20/11/2017).
Pelaku pun terancam pasal 362 KUHP ancaman maksimal lima tahun. Dia mengatakan untuk mengantisipasi terulang kembalinya kasus itu, Kapolsek Srandakan berupaya meningkatkan keamanan.
Pelaku Kris Pramono mengaku mengambil motor tersebut untuk digunakan sendiri. Dia juga sempat melepas plat nomor korban dan membuangnya di sungai saat perjalanan pulang ke Banyumas.
Kris mengatakan mencuri motor, karena motornya di bawa kabur oleh rekannya. "Saya tidak enak sama orangtua motor saya hilang, lalu saya ambil motor orang lain," ujarnya.