regional
Langganan

KPU Umumkan Dana Awal Kampanye Paslon Pilgub Jateng, Ini yang Paling Banyak

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:34 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pilkada. (Freepik)

Esposin, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen alias Gus Yasin. Adapun laporan ini masih sebatas laporan awal dari pembukaan rekening masing-masing paslon.

Berdasarkan hasil penerimaan LADK perbaikan Nomor : 1888/PL.02.5-Pu/33/2024 yang diterima Esposin, saldo dana kampanye terbanyak berada di paslon usungan PDIP atau Andi-Hendi, yakni Rp50.000.000. Sementara paslon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atau Luthfi-Yasin Rp47.800.000.

Advertisement

“Paslon nomor urut 1 [Andika-Hendi] waktu penyampaian Kamis [26/09/2024] dan paslon nomor urut 2 waktu penyampaian Jumat [27/9/2024],” kata Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono kepada Esposin, Senin.

Secara terperinci, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) Andika-Hendi Rp50.000.000. Penerimaan dan pengeluarannya pun masih nihil atau 0 sehingga saldo keseluruhan Rp50.000.000. Sementara saldo awal RKDK Luthfi-Yasin Rp.1.000.000. Meski demikian, ada nominal penerimaan Rp46.800.000 dan pengeluaran nihil sehingga saldo keseluruhan Rp47.800.000.

Advertisement

“Tapi ini masih [laporan] awal. Ada yang baru buka rekening. Namun intinya, baru melapor saldo awal,” jelasnya.

Handi menambahkan, secara khusus, pengaturan dana kampanye berupa sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan paslon dan/atau partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk membiayai kegiatan kampanye diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Yakni, setiap paslon wajib menyampaikan kepada KPU berupa RKDK, LADK, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

Advertisement

“Pelaporan dimaksud menggunakan sistem dari KPU yaitu Sikadeka [Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye]. Implementasi regulasi ini untuk menunjukan transparansi dan kejujuran paslon dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye pada kontestasi Pilkada serentak 2024,” imbuhnya.

Handi berharap, tim kampanye dan masing-masing paslon dan parpol pengusul dapat memahami kategorisasi kampanye yang diatur dalam peraturan dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye. Sehingga kampanye dan dana kampanye bisa secara bersinergi dilaksanakan dan dilaporkan serta disampaikan kepada publik terkait penggunaan dana kampanye tersebut.

“Tentunya setiap laporan berkaitan dengan dana kampanye itu kami akan disiarkan kepada masyarakat sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana yang dikelola untuk pembiayaan pelaksanaan kampanye pilkada,” harapnya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif