by Ujang Hasanudin - Espos.id Jogja - Rabu, 28 Desember 2022 - 17:44 WIB
Esposin, BANTUL -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk mengawal dan menyupervisi dugaan korupsi anggaran pengadan peralatan dan jasa kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri Bantul. Pihak kejaksaan sendiri telah memeriksa sekitar 35 saksi dalam kasus tersebut, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko dna Pelaksana Tugas Kepala Seksi Substansi Keolahragaan Disdikpora Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya.
Koordinator Divisi Penagduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corrupciton Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengatakan pihaknya telah menyurati KPK terkait permohonan supervisi atas perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di SSA. Surat permohonan tersebut telah dikirim pada Rabu (28/12/2022) siang melalui Kantor Pos Besar Jogja.
“Harapannya, tentu saja dengan fungsi supervisi KPK ialah hasil yang diharapkan upaya pemberantasan korupsi [kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di SSA Bantul] kian agresif dan efektif serta tentunya perkara ini segera dituntaskan dengan penetapan tersangka,” kata Kamba.
“Harapannya, tentu saja dengan fungsi supervisi KPK ialah hasil yang diharapkan upaya pemberantasan korupsi [kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di SSA Bantul] kian agresif dan efektif serta tentunya perkara ini segera dituntaskan dengan penetapan tersangka,” kata Kamba.
Bukan malah sebaliknya, kata Kamba, supervisi KPK menjadi wadah kompromi oleh oknum penegak hukum yang justru menumpulkan penindakan terhadap pelaku korupsi atau koruptor.
Baca Juga: Warga Sewon Bantul Digegerkan Penemuan Mayat Bayi di Tong Sampah
“Malah bagus,” ucapnya.
Ia memastikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Kami kerja loss total ini,” tandas Jangkung.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu. “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” kata Jangkung.
Baca Juga: Jadi Penyebab Kemacetan Jogja, Polisi Tak Segan Menindak Juru Parkir Liar
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul Disampaikan ke KPK