regional
Langganan

KORUPSI RSUD JOGJA : 2 Tersangka Akan Jalani Persidangan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 3 Juli 2014 - 14:28 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Harianregional.com, JOGJA-Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Jogja tidak lama lagi disidangkan. Kejaksan Negeri Jogja sudah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (2/7/2014)

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja Aji Prasetyo mengatakan berkas pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsi alkes Rumah Sakit Jogja sudah masuk tahap tiga. Artinya berkas sudah lengkap dan Jaksa Penuntut Umum juga sudah menyiapkan dakwaan.

Advertisement

“Kami sudah melimpahkan kasus korupsi alkes ke pengadilan Tipikor. Kedua tersangka akan menjalani sidang sebagai terdakwa,” kata dia saat ditemui di kantornya.

Kedua tersangka korupsi alkes tersebut adalah Bambang Suparyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes dari pihak Rumah Sakit Jogja dan Johan Hendarman merupakan Direktur CV Jogja Mitra Solusindo selaku pihak rekanan pengadaan, keduanya disangka penyidik sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp 4,5 miliar tersebut.

Menurut Aji, kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wirogunan sejak 4 maret lalu. Dengan demikian saat ini kewenangan penahanan kedua tersangka menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Advertisement

“Kita tinggal nunggu jadwal sidangnya aja,” ucap Aji.

Kasus tersebut bermula Rumah Sakit Jogja-yang dulu bernama Rumah Sakit Wirosaban-mengajukan pengadaan alkes untuk ruang bedah dan ICCu pada 2012 lalu. Dari sejumlah alkes yang diajukan 39 jenis diantaranya didatangkan dari laur negeri.

Pengadaan alkes itu diduga melanggar. Penyidik kejaksaan menemukan bukti garansi alkes tiadak asli alis fotokopian. Alkes itu harga jualnya juga lebih rendah daripada uang yang dibayarkan. Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara Rp800 juta.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif