Semarangpos.com, SEMARANG — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam menggugat praperadilan Polda Jateng jika kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pati yang melibatkan ketua PSSI setempat, Sunarwi, tidak segera ditindaklanjuti.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kota Semarang, Senin (24/7/2017), mengatakan kelanjutan penyidikan kasus tersebut sudah memiliki bukti yang cukup berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus korupsi itu sendiri awalnya disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Namun, kini, Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan vonis terhadap Bendahara PSSI Kabupaten Pati Mudasir.
Anggota DPRD dari Fraksi Hanura tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. "Dalam amar putusan hakim jelas diperintahkan untuk menyidik pelaku lain dalam tindak pidana itu, dalam kasus tersebut jelas disebutkan Sunarwi," katanya.
Namun, lanjut dia, hingga saat ini kasus tersebut tidak juga ditindaklanjuti penyidikannya. Polisi diberi waktu sebulan oleh MAKI untuk menindaklanjuti amar putusan pengadilan tersebut. "Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan gugat praperadilan," katanya.
Selain kepolisian, MAKI juga meminta Kejaksaan Negeri Semarang segera menindaklanjuti putusan pengadilan itu. Menurut dia, MAKI juga akan melakukan upaya hukum yang sama dengan kejaksaan jika tidak ada tanggapan atas kelanjutan perkara tersebut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya