Kanalsemarang.com, SEMARANG - Kejaksaan mengaku kesulitan untuk menghadirkan Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono untuk diperiksa dalam penyidikan perkara korupsi penyaluran dana bantuan sosial pemerintah provinsi pada 2008.
"Sebenarnya sudah lengkap, tapi kehadiran tersangka susah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi seperti dikutip Antara, Jumat (31/10/2014).
Meski demikian, lanjut dia, kejaksaan akan secepatnya menyelesaikan perkara tersebut.
"Mudah-mudahan dapat segera diselesaikan dan memenuhi rasa keadilan," tambahnya.
Berkaitan dengan kemungkinan penahanan terhadap calon anggota DPR RI yang batal dilantik tersebut, Hartadi meminta agar jangan buru-buru sambil melihat keadaan.
Menurut dia, penanganan hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Sebelumnya, Iqbal Wibisono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo.
Saat itu, Iqbal menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Golkar.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah tersebut batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Selain Iqbal, terdapat empat anggota terpilih DPR yang juga batal dilantik karena tersangkut masalah hukum, yakni Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, dan Jimmy Demianus.