regional
Langganan

KONFLIK GUA PINDUL : Pemkab akan Bentuk Tim Pembebasan Tanah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by David Kurniawan Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 23 Januari 2015 - 16:20 WIB

ESPOS.ID - Para pemandu Gua Pindul mendapatkan pelatihan lapangan menyusuri Gua Glatik. (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Konflik Gua Pindul ditarget selesai tahun ini. Pemkab pun membentuk tim pembebasan tanah.

Harianregional.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serius menyelesaikan konflik di objek wisata Gua Pindul di 2015. Selain menyiapkan anggaran Rp6 miliar, pemkab juga sudah mulai melakukan persiapan untuk pembebasan tanah di kawasan tersebut.

Advertisement

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan, pemkab melakukan koordinasi antar Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk penyelesaian masalah Pindul di ruang rapat V Sekda, Kamis (22/1/2015). Selain itu, juga dibahas tentang masalah retribusi dan detail engineering design (DED) penataan kawasan Pindul.

“Rapat koordinasi menghasilkan tiga keputusan penting tentang Pindul. Namun, fokus utamanya tentang pembebasan lahan untuk menyelesaikan masalah pindul. Nanti juga ada tim khusus yang menangani masalah ini,” kata Tommy saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Sesuai instruksi bupati, kata dia, konflik pindul harus diselesaikan di tahun ini. Dari sisi anggaran pemkab juga menyediakan Rp6 miliar untuk pembebasan tanah di atas salah satu kawasan destinasi wisata unggulan Gunungkidul itu.

Advertisement

“Targetnya selesai akhir tahun, saat ini kami sedang memasuki tahap perencanaan,” ungkap Tommy.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu menambahkan proses pembebasan lahan tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, harus melalui empat tahapan, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan. Setiap tahapan yang dilalui pemkab tidak bisa berjalan sendiri karena membutuh bantuan dari pihak lain.

“Misalnya untuk tahap persiapan, kami membutuhkan izin dari gubernur untuk izin penetapan lokasi. Sedang untuk tahap pelaksanaan akan dibantu Badan Pertanahan Nasional, dari mulai pembentukan tim appraisal [penilai harga tanah] hingga pembentukan satuan tugas untuk pengukuran lahan yang dibebaskan,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif