by Yoga Adhitama - Espos.id Jatim - Rabu, 10 Juli 2024 - 21:00 WIB
Esposin, NGAWI – Nasib sebanyak 269 nasabah pemegang polis asuransi PT. AJB Bumi Putera di Ngawi masih belum ada kejelasan. Pasalnya hingga saat ini, tunggakan klaim asuransi dengan total nilai Rp6,48 miliar belum dibayarkan oleh Bumiputera.
Kasus gugatan class action ke Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ngawi sejak 21 Maret 2022 silam. Penggugat dalam perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2022/PN Ngw itu adalah Ony Anwar Harsono, yang tak lain merupakan Bupati Ngawi yang mewakili warganya.
Dalam kasus itu Ony menunjuk kuasa hukum dari LBH Amanah untuk mewakili 269 warga yang menjadi korban asuransi Bumi Putera. Kasus tersebut pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Ngawi sejak 2023 silam.
Namun, hingga saat ini, kasus itu masih terus bergulir dan belum sampai ke tahap putusan. Kasus gugatan class action itu kembali disidangkan ke-20 kalinya pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Namun, hingga saat ini, kasus itu masih terus bergulir dan belum sampai ke tahap putusan. Kasus gugatan class action itu kembali disidangkan ke-20 kalinya pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Amanah Supriyanto mengungkapkan, selain menggugat PT AJB Bumi Putera dari perwakilan Ngawi, Jatim dan pusat, kuasa hukum para nasabah juga memasukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang turut tergugat.
“Kami menggugat PT. AJB Bumi Putera dari cabang Ngawi, Jatim hingga pusat serta OJK. OJK sebagai pihak yang mengambil alih perusahaan ini kami nilai abai, meminta adanya mediasi pun tidak digubris,” ungkapnya.
Jaka Irwanta menyebut, gugatan terhadap AJB Bumiputera 1912 tak hanya ada di Ngawi saja. Ada banyak pemegang polis di Indonesia yang turut menggugat. Dia menyebut semenjak perusahaan asuransi itu gonjang ganjing banyak sekali klaim asuransi pemegang polis tak karuan.
“Pengalaman saya, setidaknya ada 10 gugatan class action di Indonesia ini terhadap PT.AJB Bumi Putera. Semuanya harus menjalani sidang panjang untuk dapat menerima dana yang sebenarnya milik mereka sendiri,” ujar Jaka di depan wartawan.
Masih menurut Jaka, PT. AJB Bumi Putera sejatinya masih mempunyai aset yang lebih dari tuntutan para nasabah. Namun, hingga saat ini terobosan dan atau iktikad untuk membayar klaim asuransi para nasabah itu masih nihil.
“PT. AJB Bumi Putera ini memiliki aset yang sangat cukup bahkan lebih, bila dilikuidasi dan digunakan untuk membayar kewajiban ke nasabah. Di Ngawi pun perusahaan ini masih memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang cukup berharga,” tandasnya.