regional
Langganan

KINERJA KEJARI JATIM : Inilah Sanksi Jaksa Mojokerto Main Hakim Sendiri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Kamis, 1 Januari 2015 - 12:05 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (mitrafm.com)

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur (Jatim) dalam setahun terakhir diwarnai ulah jaksa fungsional yang gemar main hakim sendiri. Apa sanksinya?

Madiunpos.com, SURABAYA— Kepala Kejasaan Tinggi Jawa Timur Elvis Jhony mengatakan jaksa fungsional yang gemar main hakim sendiri tersebut berasal dari Kejari Mojokerto.

Advertisement

Pihak yang bersangkutan telah mendapatkan ganjaran setimpal, yakni penundaan gaji berkala selama 1 tahun.

“Dia [pihak yang bersangkutan] menerima sanksi berupa penundaan gaji berkala selama 1 tahun,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (31/12/2014) sebagaiamana dikutip Detik.com.

Sanksi tersebut, kata Elvis, tergolong sedang. Jaksa lainnya yang bernasib sama antara lain Jaksa dari Kejari Ngasem yang melakukan tindakan intelijen tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Advertisement

Selain itu, jaksa dari Kejari Pamekasan juga diganjar sama lantaran melakukan perbuatan menyinggung perasaan masyarakat melalui teknologi informasi.

“Sanksi sedang juga bisa berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,” paparnya.

Mereka yang diganjar penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun adalah dua orang TU Kejari Gresik karena mengajukan kredit pada bank dengan menggunakan SK CPNS dan PNS atas nama orang lain.

Advertisement

Selain itu, seorang pegawai TU Kejari Batu karena menelantarkan anak dan istri, satu orang jaksa Kejari Bondowoso karena tidak mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sesuai keputusan pengadilan negeri, Satu orang jaksa Kejari Surabaya yang menerima uang dari keluarga terdakwa, dan satu orang jaksa pada Kejari Pasuruan karena tidak mau mengembalikan pinjaman uang kepada BRI.

Advertisement
Aries Susanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif