Kanalsemarang.com, KUDUS—Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih melayangkan surat permohonan data pelaksanaan proyek selama 2014 kepada Bupati Kudus Musthofa setelah pengajuan data serupa kepada 17 satuan kerja perangkat daerah belum mendapatkan respons.
"Sebetulnya, kami melayangkan surat permohonan data pelaksanaan proyek 2014 kepada 17 SKPD di lingkungan Pemkab Kudus sejak sebulan lalu. Akan tetapi, hingga kini baru satu SKPD yang memberikan data tersebut," kata Ketua KMKB Sururi Mujib didampingi Sektretarisnya Slamet Machmudi seperti dikutip Antara, Rabu (22/10/2014).
Dalam upaya mendapatkan data pelaksanaan proyek, kata dia, KMKB juga meminta Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kudus, namun tidak mendapatkan hasil.
Dalam upaya mendapatkan data pelaksanaan proyek, kata dia, KMKB juga meminta Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kudus, namun tidak mendapatkan hasil.
Untuk itu, kata dia, KMKB mengajukan surat permohonan data pelaksanaan proyek kepada bupati Kudus yang ditandatanganinya Rabu (22/10/2014).
"Kami menunggu hingga sepekan. Jika tidak ada jawaban tentunya akan mengadukannya ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, penyelenggaraan proyek publik di Kudus tergolong tertutup, meskipun proses lelangnya dilakukan secara online.
Lelang secara online tersebut, kata dia, bukan jaminan pelaksanaannya bebas dari campur tangan sejumlah pihak yang berkepentingan.
Pasalnya, kata dia, KMKB menemukan ada proyek yang dimenangkan oleh oknum rekanan dengan penawaran yang lebih tinggi dibanding rekanan yang lain.
Selain itu, kata dia, KMKB juga mendapatkan banyak pelaksanaan proyek publik yang tidak sesuai dengan kualifikasinya, terutama proyek yang diselenggarakan tanpa melalui tender.
Ia juga mengkritisi proyek peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengan jenis kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor di setiap kecamatan terdapat pengadaan barang yang sama, yakni satu unit gebyok.
"Patut diduga hal itu merupakan bagian dari penyelewengan anggaran secara sistematik dan terstruktur," ujarnya.
Ironisnya, kata dia, pelaksana kegiatan tersebut diduga merupakan orang yang sama dengan nilai anggaran total untuk sembilan kecamatan mencapai Rp952,5 juta.