by Intaningrum Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 7 Mei 2012 - 16:00 WIB
BANTUL—Lebih dari 50% pengusaha depot air minum (DAM) di Bantul belum melakukan uji laboratorium.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah No.14/2010 tentang pengawasan kualitas air, para pengusaha DAM wajib untuk melakukan pengujian kualitas air di laboratorium Dinas Kesehatan setiap bulannya.
Ketua Asosiasi Depot Air Minum Bantul, Teguh Santoso mengakui belum semua anggota asosiasi rutin melakukan uji laboratorium. Ia mengatakan, beberapa pengusaha merupakan pengusaha baru yang omzetnya masih kecil sehingga belum mampu untuk melakukan uji laboratorium setiap bulan.
“Tenaga sanitarian di puskesmas sebagai kepanjangan tangan Dinas Kesehatan juga terbatas untuk melayani depot air minum yang mencapai lebih dari 100,” ujarnya, Senin (7/5).
Ia mengakui, belum semua pengusaha DAM bergabung di asosiasi. Sehingga, pihaknya kesulitan untuk mengajak pengusaha DAM di luar asosiasi untuk tertib aturan.(ali)