regional
Langganan

Kerja Sama dengan IKPI, Fakultas Hukum Unwahas Adakan Seminar Perpajakan

by Brand Content  - Espos.id Jateng  -  Senin, 7 Oktober 2024 - 09:54 WIB

ESPOS.ID - Acara seminar perpajakan yang digelar Unwahas bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Grasia, Kota Semarang, Senin (30/9/2024).

Esposin, SEMARANG - Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyelenggarakan seminar bersama dengan tema "Kepastian Hukum Perpajakan dalam Menyongsong Indonesia Emas Menuju Terciptanya Sustainable Development Goals 2030" di Hotel Grasia , Semarang, Senin (30/9/2024).

Seminar dihadiri Kakanwil DJP Jawa Tengah 1, Nurbaeti Munawaroh, Ketum IKPI Pusat, Voudy Starworld, Rektor Unwahas, Prof Dr. Mudzakkir Ali, MA, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng), Dekan Fakultas Hukum Unwahas; Dr Mastur, SH, MH dan anggota IKPI Jawa Tengah dan mahasiswa Fakultas Hukum.

Advertisement

Dalam acara ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I menjadi pembicara kunci  dalam seminar yang diikuti 400 peserta baik secara off line maupun online dengan zoom yang berasal dari anggota IKPI Jateng dan mahasiswa sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Unwahas. Dalam sambutannya, Kakanwail DJP Jateng 1  Nurbaeti mengawali dengan menyampaikan perkembangan Coretax yang sedang dibangun oleh DJP. 

“Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran [omni channel], dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak [tracking] sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan [cost of compliance] wajib pajak," ungkapnya.  

Advertisement

Ia juga menyampaikan bahwa Coretax akan menghadirkan keadilan yang lebih baik lagi bagi wajib pajak. “Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi [360-degree view] sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.” pungkasnya. 

Ia juga mengajak wajib pajak untuk mencoba simulasi Coretax melalui laman www.pajak.go.id.

Advertisement

Dalam sambutannya Rektor Unwahas Prof Dr Mudzakkir Ali, MA menyambut baik kegiatan kolaborasi seminar tentang perpajakan ini yang melibatkan berbagai pihak yang diharapkan dengan kegiatan ini bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang perpajakan sehingga bisa meningkatkan pendapatan pajak negara dan meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 

Sedangkan Dwi Hermawan Wicaksono, Kasi Administrasi DJP Pajak Jateng, sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi tentang hukum perpajakan secara menyeluruh, baik administratif maupun pidana. Dalam paparannya, ia menyampaikan saat ini DJP berusaha memberikan keadilan yang merata dalam bentuk upaya penegakan hukum. 

“DJP saat ini memberikan keadilan kepada seluruh wajib pajak tanpa tebang pilih dalam bentuk penegakan hukum, baik administrasi maupun hukum pidana,” ungkapnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, fokus utama DJP adalah meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum. 

Pembicara lain yaitu Dr Mastur, SH, MH  Dekan FH Unwahas menyampiakan tentang bagaimana kepastian hukum Peradilan Pajak pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU/-XXI/2023. Pasca-Putusan MK UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdailan Pajak menjadi Peradilan one roof system sistem peradilan satu atap yang akan menjaga independensi peradilan pajak yang sebelum dibawah MA dan Kemenkeu. Sehingga UU Peradilan Pajak untuk segera di revisi sampai tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. 

Kemekumham melalui Hery Setyawan, SH, MH menjelaskan tentang bagaimana peran lembaganya dalam harmonisasi Undang-Undang Perpajakan. Ketua Umum IKPI Pusat, Vaudy Starworld, mengaku senang bisa bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unwahas Semarang. Apalagi banyak angota IKPI yang bisa kuliah dan lulus dari Fakultas Hukum Unwahas. 

Sebagaimana diketahui, IKPI Jawa Tengah mewadahi lebih dari 400 konsultan pajak yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Konsultan pajak yang terdaftar secara resmi ini, memiliki peran tidak hanya membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, tetapi juga membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan para konsultan pajak sehingga berdampak kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif