by Adhik Kurniawan - Espos.id Jateng - Senin, 15 Januari 2024 - 13:13 WIB
Esposin, PEMALANG – Sejumlah komunitas motor di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), menyerahkan knalpot brong secara sukarela kepada Polres Pemalang pada Minggu (15/1/2024).
Aksi secara sadar ini dilakukan sebagai bentuk dukungan komunitas motor terhadap deklarasi zero knalpot brong di wilayahnya.
Informasi yang dihimpun Esposin, komunitas motor itu di antaranya ada Honda P-CX Pemalang (HPPC), Yamaha N-Max Club Indonesia (YNCI) dan Raiders Street Fire Pemalang Club (RISPEC).
Adapun Komunitas Motor Pemalang (KUMBANG), Pemalang Tiger Raider (PETIR), Forum Komunikasi Scoteris Pemalang (FKSP) dan Bhayangkara 2 Stroke.
Adapun Komunitas Motor Pemalang (KUMBANG), Pemalang Tiger Raider (PETIR), Forum Komunikasi Scoteris Pemalang (FKSP) dan Bhayangkara 2 Stroke.
“Hari ini, bertepatan saat digelarnya Deklarasi Jateng Zero knalpot brong, kami menyerahkan 20 knalpot brong secara sukarela kepada Polres Pemalang,” kata salah satu ketua klub motor di Pemalang, Iwan, kepada Esposin, Senin (15/1/2024).
Sebagai bagian dari komunitas motor, Iwan mengaku tak henti-hentinya mengingatkan anggota untuk tidak menggunakan knalpot brong. Sebab dapat menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Meskipun memiliki komitmen untuk tetap menggunakan knalpot standar, Iwan mengaku kerap menemukan beberapa anggotanya yang masih memakai knalpot bising atau brong.
Ia pun mengimbau anggota untuk kembali menggunakan knalpot standar dan tetap menjaga nama baik klub motor untuk selalu patuh dan tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen para komunitas motor dalam menolak penggunaan knalpot brong.
Pihaknya selama ini juga telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Pemalang pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Kami telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong sebanyak 3.106 pelanggar sejak awal tahun 2023 sampai Januari 2024,” beber AKBP Yovan.
Kapolres mengungkapkan knalpot brong adalah salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak layak.
Sebab pada pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terdapat ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Maka dari itu, mari bersama-sama kita ciptakan suasana berkendara di Kabupaten Pemalang yang aman dan nyaman, serta saling menghormati antar pengendara di jalan raya,” tutupnya.