by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 13 Desember 2016 - 21:20 WIB
Kekerasan Jogja, penghentian perkara penuntutan diajukan LBH.
Harianregional.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (13/12/2016). Mereka mendesak Kejati membebaskan Obby Kagoya, mahasiswa Papua yang disangka menganiaya polisi, saat terjadi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan di Jalan Kusumanegara, Muja-muju, Umbulharjo, Jogja, 15 Juli lalu.
(Baca Juga : MAHASISWA ANIAYA POLISI : Kuasa Hukum Polda DIY Pastikan Status Tersangka Sesuai Prosedur)
"Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi DIY untuk menerbitkan surat penghentian perkara penuntutan atas diri Obby Kogoya," kata Anggota LBH Jogja, Emanuel Gobay, yang juga kuasa hukum Obby Kagoya.
Emanuel menilai kliennya layak dibebaskan karena sudah enam bulan lamanya kasus Obby Kagoya tidak ada kejelasan dan sampai saat ini masih menyandang status tersangka. Ia berkesimpulan polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kliennya dengan sangkaan melawan polisi.