regional
Langganan

KEISTIMEWAAN DIY : Perombakan Kelembagaan Harus Pertimbangkan Efisiensi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 10 Januari 2017 - 18:20 WIB

ESPOS.ID - Bangsal Kepatihan (kratonwedding.com)

Keistimewaan DIY mengatur termasuk di antaranya lembaga pemerintahan daerah

Harianregional.com, JOGJA - Pemda DIY akan melakukan perombakan kelembagaan pada 2017 seiring terbitnya PP No.18/2016. DPRD DIY menyarankan perlunya mempertimbangkan efisiensi dalam proses perombakan tersebut.

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menjelaskan, kajian harus segera dilakukan untuk menyusun revisi Perdais Kelembagaan dengan menyesuaikan dengan ketentuan aturan perundangan.

Apalagi, PP No.18/2016 mengisyaratkan adanya perumpunan sejumlah instansi pemerintahan. Menurutnya prinsip perombakan itu harus berdasarkan pada efisiensi dan bertujuan utama untuk pelayanan masyarakat.

Jangan sampai, hanya sekedar menambah dinas kemudian harus ada pengadaan mobil dinas lagi.

Advertisement

"Prinsipnya kelembagaan alat atau cara teknologi, bekerja mencapai tujuan utama. Harus Efisien, makin ngirit, belanja makin berkurang, didukung SDM aparatur negara. Jangan sekedar ada lembaga baru yang justru tambah banyak mobil dinas lagi," kata politisi PDIP ini, Senin (9/1/2017).

Kepala Biro Organisasi Setda DIY Jarot Budi Harjo mengatakan, review Perdais Kelembagaan akan dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Seperti, kebutuhan penaataan perangkat daerah, efektifitas sesuai beban tugas serta aspek layanan layanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, dalam PP No.18/2016 memang menyatakan adanya perumpunan sejumlah instansi. Akantetapi, pihaknya menjadikan Pasal 118 dalam peraturan pemerintah itu yang membahas secara khusus untuk daerah istimewa.

Advertisement

Disebutkan, bahwa untuk daerah khusus akan diatur lebih lanjut di Permendagri. Namun hingga saat ini Permendagri itu belum terbit karena masih dalam penggodokan di pusat.

"PP 18, salahsatu pasal di 118, itu mengamanatkan bahwa untuk daerah khusus diatur Permendagri, sampai hari ini Permendagri itu baru proses harmonisasi di Kemenkumham, isinya seperti apa, belum dapat informasi.

Kalau kaitannya dengan penataan kelembagaan ya nanti kita lihat sesuai dengan kebutuhan DIY. Kaitannya dengan perumpunan, perampingan nanti akan dikaji. Kalau memang lembaga terlalu besar ya akan kita rampingkan," ungkapnya.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Keistimewaan DIY Perdais
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif