by Ujang Hasanudin&uli Febriarni Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Minggu, 11 Januari 2015 - 00:15 WIB
Kasus pergola Jogja pada pekan depan masuk dalam pemeriksaan tersangka.
Harianregional.com, JOGJA-Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, penyidik sudah merencanakan pemeriksaan untuk tiga tersangka dalam kasus korupsi Pergola pada Senin (12/1/2015). Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pun diakuinya sudah dikirim sejak Rabu lalu.
Ketiga tersangka itu adalah Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi, dan pihak rekanan Hendi. Menurut Azwar, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan.
"Diperiksa untuk kelengkapan berkas pemriksaan," kata Azwar, Jumat (9/1/2015).
Sejauh ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi ini mengaku hasil evaluasi kasus pergola Jogja cukup bukti untuk segera menyidangkan para tersangka. Proyek pergola yang menelan dana Rp5,3 miliar itu dicurigai melanggar bermula dari temuan di mana yang diproses lelang hanya Rp1 miliar. Sementara sisanya dipecah-pecah menjadi puluhan tender. Masing-masing tender dapat mendapat jatah kurang dari Rp200 juta kemudian ditunjuk langsung.
Dalam perkara ini lebih dari 30 saksi yang diperiksa. Selain dari BLH, dan rekanan, penyidik juga memanggil beberapa anggota DPRD Kota Jogja, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pemilik bengkel yang langsung mengerjakan di lapangan.