regional
Langganan

KASUS KEKERASAN SEKSUAL : Cabuli Anak Kandung, Setiabudi Dituntut 14,5 Tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Rabu, 21 Januari 2015 - 00:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus kekerasan seksual di Semarang kembali terjadi. Seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya dituntut 14,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG - Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Setiabudi Purwatan,57, yang diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.

"Dituntut 14,5 tahun dan denda Rp200 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Andika Riskianto usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang seperti dikutip Antara Selasa (21/1/2015)

Advertisement

Menurut Andika, pengusaha kasur pegas tersebut terbukti melanggar Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.

Menurut Jaksa, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berlanjut.

Advertisement

Selain itu, dari hasil visum dokter diketahui telah terjadi luka robek selaput dara pada korbannya, Ks.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Avia Uchriana memberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

Persitiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa diduga berlangsung sejak 2007 hingga 2014.

Saat itu, korban Ks duduk di bangku Sekolah Dasar hingga SMA.

Perbuatan terdakwa tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di rumah terdakwa.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif