regional
Langganan

KASUS INTIDANA : Hari Ini Putusan Sidang, Kreditur Ingin Damai - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Insetyonoto Jibi Solopos  - Espos.id Regional  -  Senin, 14 Desember 2015 - 07:50 WIB

ESPOS.ID - Koperasi Simpan Pinjam Intidana (JIBI/Dok)

Kasus Intidana hari ini memasuki putusan

Kanalsemarang.com, SEMARANG -- Persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpang Pinjam Intidana memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan. Kuasa hukum pemohon PKPU Hadi Sasono mengatakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Semarang pada Senin (14/12/2015). “Berharap pada persidangan besok Senin [Senin ini] majelis hakim dapat memutuskan perdamaian,” katanya kepada kanalsemarang.com, Minggu (13/12/2015). Putusan perdamaian, lanjut dia sangat diinginkan sekitar 120.000 kreditur atau nasabah Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Intidana yang menjadi kliennya agar uang mereka dapat kembali utuh. Terlebih sambung Hadi juga sudah ada akta perdamaian antara Ketua Pengurus KSP Intidana Handoko dengan kuasa hukum pemohon PKPU, panitia kreditur nasional, dan perwakilan anggota koperasi. Akta perdamaian itu telah ditandatangani pada 7 Desember 2015 di Hotel Dalu, Jl. Majapahit, Semarang oleh Hadi Sasono, Handoko dan bendahara pengurus KSP Intidana Henny Areyanthi. Panitia kreditur nasional masing-masing Darius Limantara (ketua II), Agus Mulia (ketua III, Johan Setiawan (auditor), Nanik Surianti (koordinator wilayah Surakarta), Raymond Sujono (koordinator wilayah Banyumas), Barudin (koordinator wilayah Banyumas), Dewi Rosdiana (koordinator wilayah Banyumas). Serta pewakilan anggota koperasi yakni Raymond Sujono (perwakilan regional Banyumas), Hans Robert Remeus (perwakilan regional Pati), Robby Chandra (perwakilan regional Kedu), Anthika Paramita (perwakilan regional Surakarta), Rizki Fahriza (pewakilan regional Jawa timur), dan R. Gerry Oktavia (perwakilan regional Jakarta dan Jawa Barat). “Kemungkinan putusan memang bisa lain karena ada kreditur besar yang telah menguasai beberapa sertifikat menginginkan putusan pailit. Kalau saya sebagai kuasa hukum nasabah kecil inginnya damai. Lihat saja putusannya besok Senin,” beber pengacara asal Semarang ini. Sementara itu, kuasa hukum KSP Intidana Noerkolis juga menginginkan putusan PKPU dengan perdamaian, tidak sampai putusan pailit. “Kami inginnya perdamaian dan sanggup membayar dana nasabah sesuai akta perdamai,” ujar dia. Berdasarkan salinan akta perdamaian yang diperoleh kanalasemarang.com, pada Pasal 4 menyebutkan pengembalian dana kreditur anggota dikembalikan dalam jangka waktu lima tahun tanpa bunga secara bertahap sebagai berikut; Nominal sampai dengan Rp5 juta akan dibayar penuh mulai bulan ke-13 melalui transfer ke rekening anggota (kreditur) KSP Intidana, nominal Rp5,001 juta-Rp10 juta akan dibayarkan mulai bulan ke-19 melalui transfer Selanjutnya, nominal Rp10,001 juta-Rp25 juta akan dibayarkan mulai bulan ke-25 melalui transfer. Nominal Rp25,001 juta-Rp50 juta akan dibayarkan bulan ke-37 melalui transfer, dan nominal Rp50,001 juta ke atas akan dibayar mulai bulan ke-61 secara transfer.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Kasus Intidana
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif