by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 20 Oktober 2014 - 09:40 WIB
Harianregional.com, JOGJA - Kejaksaan Tinggi DIY masih mengkaji berkas pemeriksaan tersangka penipuan jual beli tanah Bambang Tedy. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kembali ke penyidik Polda DIY.
"Berkasnya [Bambang Tedy] masih diteliti oleh jaksa," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, Sabtu (18/10/2014).
Menurut Purwanta, kasus yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tersebut masuk dalam pidana umum meski ada indikasi dugaan pencucian uang. Sehingga dimungkinkan Bambang Tedy akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.
"Ditangani jaksa pidana umum karena perkara pokoknya adalah penipuan dan penggelapan," ujar Purwanta.
Sebagaimana diketahui Bambang Teddy terjerat dugaan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp11,7 miliar. Penyidik Polda DIY mengembangkan kasus tersebut pada pencucian uang sehingga kendaraan mewah milik Bambang Teddy pun ikut disita. Di antaranya adalah mobil Mazda dan Pajero Sport. Kasus tersebut juga menyeret istri Bambang Teddy Sebrat Haryanti sebagai tersangka. Hanya, Sebrat tidak dilakukan penahanan oleh penyidik
Terpisah, pengacara Sebrat Haryanti Aviq Anshori mengatakan belum mengetahui detail proses pemeriksaan Sebrat di Polda DIY. Yang jelas kliennya tidak ditahan kliennya sebagai pejabat negara yaitu sebagai Kepala Desa Balecatur Gamping Sleman.
"Alasan melarikan diri tidak mungkin karena [Sebrat Haryanti] masih memiliki tugas melayani rakyat," kata dia.
Disinggung soal Bambang Teddy, Aviq mengaku tidak mengetahui kasusnya karena ditangani oleh pengacara yang berbeda.