Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Selasa (20/9/2016), menggerebek rumah yang digunakan sebagai pabrik jamu di Desa Adisana RT 003/RW 010, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Pabrik jamu milik warga Purwokerto itu disangka memproduksi dan menjual jamu berbahan kimia obat yang tidak memiliki izin edar.
Dalam penggerebekan itu, pegawai BBPOM Semarang menyita empat mesin produksi jamu, ribuan butir atau kapsul jamu siap edar, sejumlah kardus berisi alumunium foil kemasan jamu, ribuan butir bahan kimia obat (BKO), dan alat produksi lain yang dinilai layak menjadi barang bukti kasus. Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati di sela-sela penggerebekan itu mengungkapkan pihaknya masih mendata jumlah dan jenis jamu yang produksi, serta BKO yang digunakan seperti Antalgin, Asam Mefenamat, dan Amoxicillin.