regional
Langganan

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL : Rekomendasi Pemda Tak Berlaku Mulai 1 Januari 2016 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Uli Febriarni Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Minggu, 20 Desember 2015 - 03:20 WIB

ESPOS.ID - Wali Kota Madiun Bambang Irianto bersalaman dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Yesi Kumalasari sebagai tanda kesepakatan bekerja sama melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan maksimal melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kamis (12/11/2015). (JIBI/Madiunpos.com/Istimewa-Humas dan Protokol Pemkot Madiun)

Jaminan kesehatan nasional pada tahun depan akan dilakukan secara integrasi.

Harianregional.com, GUNUNGKIDUL-Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bagi warga yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak lagi dilayani.

Advertisement

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan sejenisnya. Karena syarat pelayanan sudah terintegrasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sehingga, bagi warga pemegang kartu jaminan kesehatan jenis apapun yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, hanya dapat menggunakan kartu jaminan kesehatan yang lama, hingga 31 Desember 2015, pukul 24.00 WIB.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Gunungkidul, Bambang Sukemi pada Jumat (18/12/2015) menuturkan sebelumnya, bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki kartu jaminan layanan kesehatan bisa mendapat rekomendasi dari Pemkab agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Advertisement

Namun hal itu tidak lagi dilakukan setelah adanya integrasi. Meski demikian ia mengakui, saat ini data JKN yang juga dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) memang masih tercecer. Maka, Pemkab akan terus memvalidasi data setiap enam bulan sekali.

"Mengenai kebijakan JKN ini terus kami sosialisasikan di tingkat desa sampai dusun," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Agus Prihastoro menjelaskan data warga yang digunakan untuk JKN berasal dari data warga miskin dan layak penerima bantuan milik Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, yang kemudian dipurifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.

Advertisement

"Ketika kartu ini berlaku, apabila warga datang ke rumah sakit tanpa membawa KIS, maka kami tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan," ungkapnya.

Kepala Dinsosnakertans Kabupaten Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha menegaskan agar masyarakat jangan sampai mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan karena menunggu sakit terlebih dahulu.

"Uruslah ketika masih sehat, kami siap melayani," terangnya.

Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif