by Sunartono - Espos.id Jogja - Selasa, 8 Februari 2022 - 16:38 WIB
Esposin, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyatakan masih menyusun aturan terkait PPKM Level 3 di Yogyakarta.
Ada lima kabupaten/kota di DIY termasuk PPKM Level 3, yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Penetapan itu mengacu Inmendagri No.9/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM Level 3 itu mulai berlaku Selasa (8/2/2022) hingga satu pekan ke depan, Senin (14/2/2022). Sultan memprediksi kondisi PPKM Level 3 saat Covid-19 Omicron dengan Delta berbeda.
Baca Juga : Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Terbaru!
Baca Juga : Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Terbaru!
Namun, Sultan mengingat masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker. “Kami baru menyusun [aturan turunan dari Inmendagri No.9/2022], karena baru turun tadi malam. Sudah diberi waktu [untuk menyusun]. Tetapi yang penting protokol kesehatan pakai masker, itu prinsipnya,” ucap Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (8/2/2022).
Ditanya kemungkinan pembatasan terutama di sektor wisata, Sultan belum dapat memastikan. “Nanti, itu nanti kami desain sendiri belum selesai,” ujar Raja Ngayogyakarta Hadiningrat ini.
Baca Juga : 41 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek Ketentuan Baru!
“Saya kira mungkin kondisinya sudah berbeda dengan saat itu [delta]. Mungkin bisa lebih lentur [feksibel] dalam arti lebih memberikan ruang. Delta sama omicron berbeda,” ujarnya.
Sejumlah poin penting dalam Inmendagri No.9/2022, antara lain, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Tak cukup membatasi jam operasional, Inmendagri juga membatasi kapasitas pengunjung 60 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Menko Luhut: Jakarta dan Bali Kembali ke Level 3 PPKM
Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Inmendagri yang ditandatangani Senin (7/2/2022) itu juga mengatur kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Kegiatan tersebut dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kegiatan peribadatan berjamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.