by Yoga Adhitama - Espos.id Jatim - Senin, 4 Maret 2024 - 16:31 WIB
Esposin, NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah merilis Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi tahun 2024. Hasilnya, sebanyak 20 kursi DPRD Ngawi masih diduduki calon legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan.
Dikutip dari kab-ngawi.kpu.go.id, berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD dari kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ngawi pada tanggal 1 Maret 2024, KPU Kabupaten Ngawi menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Partai politik peraih suara terbanyak untuk DPRD Ngawi, yakni PDIP yang meraih 224.954 suara. Kemudian disusul Partai Golkar yang meraih 60.012 suara, posisi ketiga PKB yang meraih 59.566 suara, Partai Gerindra meraih 54.917 suara, dan posisi kelima diraih Partai Demokrat yang meraih 36.155 suara.
Sementara untuk perolehan suara sah masing-masing anggota calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi yang potensi duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut:
Sementara untuk perolehan suara sah masing-masing anggota calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi yang potensi duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Demokrat
2.Arofik,S.M memperoleh 3.327 suara.
Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, saat ini proses rekapituasi tingkat kabupaten telah selesai. Pada saat proses rekapitulasi, sempat diwarnai aksi keberatan dari para saksi. Selain itu, Saksi PDIP juga enggan menandatangan surat penetapan hasil.
“Saat ini sudah masuk ke tahapan proses rekapitulasi tingat provinsi, pada saat di tingkat kabupaten terdapat protes dari beberapa saksi, dan dari partai nomor 3 [PDIP] tidak bersedia tanda tangan SK Penetapan hasil DPRD Kabupaten Ngawi,” katanya kepada Esposin, Senin (4/3/2024).
Prima menambahkan, nama calon anggota legislatif terpilih dan perolehan suara dalam SK tersebut masih bisa berubah jika ada caleg atau partai politik (parpol) yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatannya dikabulkan dengan rekomendasi yang mengubah hasil maka hasinya juga akan berubah.
“Hasil tersebut masih bisa berubah jika ada laporan ke MK dari peserta pemilu. Bila tidak ada gugatan, KPU akan memberikan surat pemberitahuan ke daerah untuk menetapkan perolehan kursi DPRD kabupaten,” tambahnya.