Kementerian Perhubungan melarang truk angkutan berat lebih dari dua sumbu atau truk dengan jumlah roda minimal delapan untuk beroperasi pada jalan nasional dan jalur wisata, Jumat-Senin (9-12/9/2016). Larangan beroperasi truk dua sumbu itu diberlakukan demi menghindari kemacetan arus lalu lintas saat libur panjang Iduladha 2016.
Meskipun ada pelarangan beroperasi truk dua sumbu melintas di delapan provinsi termasuk jalur jalan pantai utara (antura) Pulau Jawa menjjelang Iduladha 2016 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), nyatanya sejumlah truk pengangkut barang masih tampak melintas di jalur pantura dan tol Pejagan-Brebes. Di Kudus, polisi setempat juga terpaksa menghentikan truk paksa yang melintas di jalur jalan pantura Kudus, Jateng.