by Yesaya Wisnu - Espos.id Jateng - Selasa, 2 November 2021 - 14:21 WIB
Esposin, BLORA — Zaman kerajaan Hindu-Budha di Nusantara, khususnya di Jawa meninggalkan beragam jejak, salah satunya adalah peninggalan benda-benda artefak hingga perhiasan emas kuno sehingga dianggap sebagai harta karun yang bernilai besar seperti di Blora, Jawa Tengah.
Dilansir dari Liputan6.com, Selasa (2/11/2021), harta karun ini salah satunya berada di sekitar Desa Kutukan, Kecamatan Randublantung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dulunya desa tersebut adalah daerah Bedede Kutukan di era Kerajaan Hindu-Budha dan hingga saat ini, masih diyakini bahwa ada harta karun tersimpan di wilayah-wilayah hunian kuno tersebut.
Selain itu, di wilayah itu juga terdapat banyak makam kuno yang kondisinya sudah tidak berwujud, lantaran usianya sudah ratusan tahun. Kondisinya kini rata dengan tanah sekitarnya. Keberadaan makam kuno itu banyak diburu orang, dari warga Kabupaten Blora sendiri maupun dari luar Blora, seperti Grobogan dan sekitarnya. Motifnya sama, yaitu berburu benda-benda purbakala, perhiasan emas dan harta karun yang memiliki nilai sejarah dan ekonomi yang tinggi.
Baca Juga: Cilacap Supermarket Bencana di Jawa Tengah
Baca Juga: Cilacap Supermarket Bencana di Jawa Tengah
Salah satu pemerhati sejarah Kabupaten Blora, Bambang Suprianto menjelaskan bahwa Kabupaten Blora bagian selatan, seperti Kecamatan Kradengan, Randublatung dan Jati banyak didapati bekas permukiman manusia masa lampau. Warga setempat sering mendapati adanya benda-benda bersejarah era Hindu-Budha, seperti pedang taplek di kubur kuno dan jika beruntung, warga juga ada yang mendapatkan emas dari kedalaman tanah kubur.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Blora selatan, Supardi Surodijoyo mengungkapkan bahwa para pemburu benda-benda peninggalan era Hindu-Budha berpatokan pada titik kubur kuno dengan menemukan serpihan gerabah kuno, kemungkinan besar di bawahnya ada makam kuno era Hindu-Budha di mana saat itu setiap ada penguburan, jenazah selalu dirias dengan perhiasan.
Baca Juga: 5 Kuliner Unik Khas Kabupaten Banjarnegara
Setiap ada penemuan artefak, benda-benda dan perhiasan yang berasal dari zaman kerajaan tersebut, diharuskan melapor ke Dinporabudpar Blora sebagai upaya untuk melestarikan sejarah dan cagar budaya sebagai aset yang dimiliki suatu daerah. Dinporabudpar Blora dalam hal ini berwenang menghentikan segala aktivitas perburuan liar terhadap benda-benda peninggalan sejarah tersebut
Baca juga: Harta Karun Sriwijaya Diburu Sejak Dulu, Nilainya Fantastis!
Dilansir dari Okezone.com, pada Juli 2020 lalu, sebanyak 18 orang diamankan Dinporabudpar Blora beserta kepolisian Blora karena diduga melakukan penggalian luar benda-benda cagar budaya. Aktivitas perburuan ini dilakukan di Hutan Turut Tanah, Dukuh Nglawungan, Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan.
Sebanyak 18 orang yang diamankan itu diamankan saat sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalain harta karun di Blora. Dalam penangkapan itu, sejumlah alat penggalian, seperti puluhan pendeteksi baja diamankan oleh petugas dan 18 orang tersebut juga dimintai keterangan oleh petugas Polsek Tunjungan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kecamatan Tunjungan khususnya untuk berperan aktif melindungi potensi cagar budaya Blora. Bila melihat ada kegiatan penggalian tanpa izin, warga diminta untuk melapor kepada kepolisian setempat.
Para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran. Mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.