regional
Langganan

Hari Waisak, 19 Napi di Jatim Dapatkan Remisi 15 Hari hingga 2 Bulan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Sabtu, 13 Mei 2017 - 10:05 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi

Hari Waisak, sejumlah napi mendapatkan remisi.

Madiunpos.com, SURABAYA -- Bertepatan dengan Hari Waisak, Kamis (11/5/2017), sebanyak 19 orang narapidana mendapatkan remisi khusus dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Advertisement

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Harun Sulianto, Kamis, mengatakan narapidana ini tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP/lapas) di Jatim.

"Untuk tahun 2017 ini data rekapitulasi perolehan remisi khusus Hari Waisak 2017 ini masih bersifat sementara dan akan bertambah lagi dikarenakan masih ada pengusulan masuk ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terkait pemberian remisi khusus Waisak 2017 ini," kata dia saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon

Dia menambahkan remisi yang diberikan waktunya berbeda-beda antara 15 hari sampai dengan dua bulan. "Remisi 15 hari diperoleh 3 narapidana, remisi 1 bulan didapatkan 13 orang, remisi 1 bulan 15 hari 2 orang, dan remisi 2 bulan diperoleh 1 narapidana," ujarnya.

Advertisement

Para penerima remisi tersebar di LP 1 Malang 3 orang, LP 1 Madiun 4 orang, LP 1 Surabaya, 4 orang, LP Pemuda II A Madiun 1 orang, LP Perempuan II A Malang 1 orang, LP II B Banyuwangi 1 orang, LP II B Lamongan 1 orang, LP II B Probolinggo 2 orang, dan Rutan 1 Surabaya 2 orang.

Dia menjelaskan syarat-syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Waisak tahun 2017.

"Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," kata dia.

Advertisement

Harun menambahkan saat ini jumlah narapidana beragama Buddha di Jawa Timur per tanggal 10 Mei 2017 sebanyak 19 orang. "Total jumlah narapidana di Jawa Timur per tanggal 10 Mei 2017 sebanyak 13.306 orang," kata dia.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif