regional
Langganan

Ganjil Genap ke Arah Objek Wisata Bantul, Mulai Kapan? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Harian Jogja Jumali  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 14 September 2021 - 16:45 WIB

ESPOS.ID - Suasana di depan pintu masuk objek wisata hutan pinus Mangunan, Dlingo, Bantul, Jumat (3/11/2017). (Santi Afdilah/JIBI/Harian Jogja)

Esposin, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul belum memastikan terkait dengan penerapan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menunju objek wisata di wilayahnya.

Hal ini karena belum ada koordinasi lanjutan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul dan DIY.

Advertisement

Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Annihayah mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait penerapan ganjil genap. Sebab, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan OPD lainnya untuk penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021. Yakni tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali tersebut.

"Inmendagrinya kan baru turun. Nanti kita koordinasikan dengan OPD terkait," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Banyak Kebocoran, Jalur Masuk Objek Wisata Pantai di Bantul Bakal Diperketat

Advertisement

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta mengatakan selain belum berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, juga dengan Dishub DIY. "Kami masih menunggu arahan dari Dishub DIY. Nanti akan seperti apa, kami menunggu koordinasinya," katanya.

Aturan ganjil genap diberlakukan di sepanjang jalan menuju tempat wisata di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 2. Hal ini diatur dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," bunyi diktum keenam, huruf K poin 4.

Advertisement

Baca juga: Heboh Fenomena Laut Selatan Jawa Bercahaya, Tanda Nyi Roro Kidul Muncul?

Aturan itu turut memperbolehkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata diizinkan buka. Dengan kapasitas maksimal 25 persen di PPKM level 2.

Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 3, fasilitas umum masih ditutup. Namun, pemerintah memberlakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di wilayah wisata tertentu.

Selain ganjil genap, aturan di wilayah tempat wisata itu di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Lalu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Anak kurang dari 12 tahun tahun dilarang masuk.

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif