by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 8 Juli 2017 - 15:22 WIB
DPRD Jogja untuk raperda ekonomi kreatif akhirnya ditolak
Harianregional.com, JOGJA -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja dinilai tidak efektif. Pemda DIY pun menolak raperda tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam jawaban dari finalisasi raperda dari Pemda DIY. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ekonomi Kreatif, Nasrul Khoiri membenarka penolakan dari Pemda DIY. Namun ia belum bisa menyampaikan banyak jawaban.
"Suratnya masih di meja pimpinan dewan sehingga menunggu sikap pimpinan dewan untuk tindak lanjutnya," kata Nasrul, saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/7/2017).
Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan raperda inisiatif Komisi B DPRD Kota Jogja. Raperda itu masuk dalam Badan Pembentukan Peratutan Daerah (Bapemperda) tahun ini. Ketua Pansusnya, Rifki Listianto saat itu mengatakan raperda terkait ekonomi kreatif baru Kota Jogja yang menginisiasi. Dalam kunjungan kerja Pansus ke Jawa Timur yang ada 20 kabupaten dan kota tidak ada yang memiliki Perda terkait ekonomi kreatif.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santosa mengatakan materi dalam raperda belum memenuhi syarat untuk diatur dalam Perda sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-undangan.
Rumusan raperda itu dinilainya belum jelas. Ia mencontohkan soal instri kreatif, pajak, dan hak atas kekayaan intelektual dalam raperda tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Dewa menyarankan pengembangan ekonomi kreatif cukup dengan optimalisasi program melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tidak harus dengan Perda. Cukup dengan program kegiatan dan pembiayaan yang menyentuh masyarakat [lewan OPD Pemerintah Kota]." kata Dewa.