regional
Langganan

DPRD Grobogan Tancap Gas Gelar Rapat Paripurna ke-35, Ini yang Dibahas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Brand Content  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:38 WIB

ESPOS.ID - Suasana sidang paripurna ke-35 DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (25/10/2023). (Istimewa)

Esposin, GROBOGAN -- DPRD Kabupaten Grobogan terus tancap gas dalam membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pembahasan itu dilakukan dalam sidang paripurna ke-35 DPRD Kabupaten Grobogan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, HM Nurwibowo pada Rabu (25/10/2023).

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Grobogan, HM Nurwibowo, mengatakan rapat paripurna ini merupakan pembicaraan tingkat kesatu tahap kesatu penjelasan Bupati atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dijelaskan, Perda itu diubah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Advertisement

Dijelaskan, Perda itu diubah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Maka beberapa ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Grobogan nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang dimaksud,” kata HM Nurwibowo.

Pada rapat paripurna kali ini, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, melalui Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto, memberikan penjelasan secara langsung terkait Raperda yang dimaksud.

Advertisement

Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

Raperda itu, kata Bambang, berisi tentang perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas. Selain itu, ada perubahan nomenklatur masa bakti anggota DPRD menjadi masa jabatan.

“Perubahan nomenklatur tersebut berakibat pada perlunya beberapa penyesuaian ketentuan pasal peraturan daerah Kabupaten Grobogan nomor 8 tahun 2017,” jelas Bambang.

Advertisement

Pada peraturan sebelumnya, ketika pimpinan atau anggota DPRD berhenti dari jabatannya, maka rumah tinggal dan kendaraan dinas harus dikembalikan pemerintah daerah paling lambat satu bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa jabatan.

Peraturan itu berubah menjadi dikembalikan ke pemerintah daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan. Raperda itu juga mengatur jika kendaraan dinas sudah tidak diperlukan lagi bisa dilakukan pemindahan tangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif