regional
Langganan

DPRD Grobogan Sahkan Perda Penyertaan Modal BUMD 2025 Senilai Rp4,9 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Candra Septian Bantara  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:19 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, GROBOGAN– DPRD Kabupaten Grobogan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan ke-24 pada Senin (12/8/2024) di gedung paripurna setempat.

Diketahui, dalam Raperda tersebut ada 4 BUMD akan memperoleh penyertaan modal senilai Rp4,95 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan.

Advertisement

Dengan perincian PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) memperoleh Rp500 juta, Perumda (PDAM) Purwa Tirta senilai Rp2,7 miliar, PT BPR Purwa Artha senilai Rp1 miliar, dan Perumda Purwa Aksara senilai Rp750 juta.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, itu diawali dengan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Grobogan.

Advertisement

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, itu diawali dengan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Grobogan.

Dalam laporannya, Taufiq, menyampaikan bahwa pansus tiga telah melakukan serangkaian pembahasan dan penyempurnaan terhadap Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD Tahun Anggaran 2025. Dan semua fraksi yang ada menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut.

“Berdasarkan rapat kerja pansus tiga yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat Amanat Berkarya, Fraksi Gerindra, Fraksi Karya Sejahtera (Karsa), Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PKB, kami sepakat untuk menerima dan menyetujui Raperda tersebut,” kata dia.

Advertisement

Pada sesi pendapat akhir Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan pentingnya penyertaan modal kepada BUMD. Di antaranya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat BUMD, menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka penyertaan modal kepada BUMD 2025 telah ditentukan peruntukannya,” kata dia.

Adapun, lanjut dia, peruntukan penyertaan modal dari Pemkab Grobogan kepada empat BUMD adalah sebagai berikut:

Advertisement

1. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah, menggunakan modal untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha.

2. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan menggunakan modal untuk pengadaan water meter dan aksesori, serta revitalisasi jaringan pipa distribusi Bendung Kletak Godong-Klambu dan Jati Pohon-Grobogan.

3. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha menggunakan modal untuk pengembangan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Advertisement

4. Perumda Purwa Aksara menggunakan modal untuk pengembangan bisnis perusahaan, seperti pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor, alat kebersihan, dan bahan baku usaha percetakan.

Bupati berharap dengan adanya pengaturan yang berkaitan dengan penggunaan penyertaan modal dimaksud, pemanfaatan dana tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Dia juga menekankan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal adalah tugas bersama sesuai dengan fungsi masing-masing pihak.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan benar-benar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.” ujar dia.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif