regional
Langganan

Dosen Nuklir Jadi Buronan Polisi, UGM: Sudah Lama Absen Mengajar

by Catur Dwi Janati  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 25 September 2024 - 22:36 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)

Esposin, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) segera memberikan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada salah satu ahli nuklir sekaligus staf pengajar atau dosen Teknik Nuklir berinisial YUI. Hal itu dikarenakan dosen Teknik Nuklir UGM itu sudah lama mangkir dari tugasnya mengajar dan menjadi buronan polisi, dalam hal ini Polda Jateng. 

Bahkan YUI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan mencapai Rp9,2 miliar. Pengajar Teknik Nuklir UGM tersebut bahkan menjadi buronan usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

Menanggapi isu ini, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi membenarkan bila YUI merupakan pengajarnya yang bertugas di Fakultas Teknik UGM. Sebagai pengajar, YUI telah meninggalkan tugasnya sejak lama. YUI kini juga sudah tidak memiliki jadwal mengajar di kampus tersebut.

"Memang karena yang bersangkutan adalah PNS yang ditempatkan di Fakultas Teknik UGM, kami di dalam [universitas] lebih banyak berkutat pada kewajiban yang bersangkutan, utamanya kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Andi, Rabu (25/9/2024).

Advertisement

Pihak kampus pun bergerak cepat dengan memindahkan sejumlah kewajiban yang bersangkutan ke pengajar lain. Baik mahasiswa bimbingan maupun jadwal pengajar yang berada di bawah kewenangan YUI kini dialihkan ke dosen lain. 

"Sejak beliau tidak melaksanakan kewajibannya, betul-betul sudah didistribusi kepada dosen yang lain dan kami tidak ingin bahwa mahasiswa terbengkalai studinya berkaitan dengan dosen yang tidak melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujar dia. 

Advertisement

Karena meninggalkan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, kampus sejak Februari lalu juga telah melayangkan SP1 kepada YUI. Namun hingga batas SP1 diberikan tak ada kabar dari YUI sehingga kampus menaikkan pada tahap SP2.

"Sejak Februari memang kami sudah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di UGM. Bahkan bulan Juli kemarin itu SP2 sudah kami sampaikan," jelasnya.

Apabila sampai waktu SP2 selesai, pihak kampus lanjut Andi akan mengeluarkan SP3 kepada YUI. SP3 ini akan berujung pada tindakan kedisiplin kepegawaian. Apalagi yang bersangkutan merupakan PNS.

"Karena yang bersangkutan adalah PNS, Kementerian akan memberikan izin untuk melakukan disiplin kepegawaian. Nah disiplin kepegawaian itu biasanya lumayan cepat, dua, tiga atau empat bulan, tinggal tergantung alat buktinya ya," jelasnya. 

Setelah proses tersebut selesai, hasil rekomendasi dari pemeriksaan Tim Disiplin Kepegawaian akan disampaikan kepada Kementerian. Biasanya proses ini yang memakan waktu agak panjang. "UGM memastikan bahwa UGM akan tetap melakukan SP3 itu kalau kemudian SP2-nya tidak ditanggapi dan juga tidak melakukan perbaikan," lanjutnya. 

Andi juga menegaskan jika kasus yang menjerat YUI merupakan masalah pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan UGM. Pihak UGM pun mendukung proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian kasus ini. 

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif