regional
Langganan

Digeledah KPK Sejak Pagi, Rumah Pribadi Wali Kota Semarang Dijaga Ketat Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Fitroh Nurikhsan  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 17 Juli 2024 - 18:32 WIB

ESPOS.ID - Penampakan rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, di kawasan Bukit Sari, Kota Semarang, yang turut digeledah KPK, Rabu (17/7/2024). (Solopos.com-Fitroh Nurikhsan)

Esposin, SEMARANG -- Selain kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata turut menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunarti Rahayu alias Mbak Ita, Rabu (17/7/2024).

Pantauan Esposin, rumah pribadi Mbak Ita yang berlokasi di kawasan Bukit Sari, Kota Semarang, sudah sejak pagi tadi didatangi sejumlah petugas KPK.

Advertisement

Bahkan di sekitar halaman rumah Mbak Ita terparkir empat mobil Toyota Innova berwarna hitam dan satu unit Innova berwarna silver yang diduga kendaraan milik petugas KPK. Selain itu, terlihat juga sejumlah anggota polisi turut berjaga rumah pribadi Mbak Ita tersebut.

Salah seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya menyebut orang-orang yang mengendarai lima kendaraan mobil itu masuk ke rumah Mbak Ita pukul 09.00 WIB. Namun petugas keamanan ini tidak tahu menahu soal kedatangan rombongan orang-orang memasuki rumah Mbak Ita tersebut.

"Iya, tadi datang jam 9 pagi. Mereka memeriksa ini [rumah Mbak Ita] sama itu [rumah di depannya]," ucap petugas keamanan tersebut.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diterima Esposin, buntut pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang menyeret Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, KPK melarang empat orang berpergian ke luar negeri.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardikha Sugiarto. Dia melanjutkan mulai 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai larangan berpergian ke luar negeri bagi dua orang penyelenggara negara dan dua orang swasta di lingkungan Pemkot Semarang.

Tessa menambahkan larangan berpergian ke luar negeri bagi empat orang tersebut karena KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasaan terhadap PNS atas insentif pungutan pajak dan retibusi serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024 di lingkungan Pemkot Semarang.

Advertisement

"Larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan sedang berjalan dan untuk inisial nama tersangka belum bisa kami sampaikan," ucap Tessa.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK siapakah keempat orang yang dicekal bepergian ke luar negeri itu. Pihak Pemkot Semarang hingga kini juga belum memberikan keterangan terkait penggeledahan KPK itu.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif