regional
Langganan

Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi, Ini Curhatan Dekan FK Undip - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Fitroh Nurikhsan  - Espos.id Jateng  -  Senin, 2 September 2024 - 15:53 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SEMARANG - RSUP dr Kariadi Semarang resmi memberhentikan sementara aktivitas medis Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, menyusul investigasi dugaan perundungan di balik kematian dokter residen atau mahasiswi peserta Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, AR.

Pemberhentian sementara Yan Wisnu tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama RSUP dr Kariadi, Agus Akhmadi, yang berlaku mulai 28 Agustus 2024. Tujuan pemberhentian tak lain untuk menghindari konflik kepentingan selama proses investigasi dilakukan,

Advertisement

Pegawai staf Humas RSUP dr Kariadi, Aditya Kandu Warendra, membenarkan alasan pemberhentian Yan Wisnu yang juga dekan Fakultas Kedokteran Undip itu. Apalagi Yan Wisnu memegang jabatan sebagai Dokter Penanggung Jawab (DPJP) RSUP dr Kariadi.

“Jadi untuk status DPJP-nya di RSUP dr. Kariadi sementara dinonaktifkan sampai ada kejelasan dan penjawaban atas kasus tersebut,” kata Aditya, Sabtu (31/8/2024).

Keputusan memberhentikan Yan Wisnu tersebut kemudian langsung direspons Fakultas Kedokteran Undip. Mereka menilai keputusan itu sangat merugikan Yan Wisnu, yang telah mengabdi di RSUP dr Kariadi selama 16 tahun.

Advertisement

“Terkait pemberhentian saya mungkin proseduralnya mungkin lebih baik ditanyakan ke RSUP Kariadi. Tapi yang bisa saya sampaikan saya berada disana (RSUP Kariadi) sampai sekarang sudah 16 tahun,” ucap Yan Wisnu kepada awak media, Senin (2/9/2024).

Selain sebagai dokter, Yan Wisnu juga turut menjadi dosen atau pengajar di PPDS Anestesi untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter suspesialis.

“Setiap pekan saya merawat kurang lebih sekitar 300 pasien. Khususnya pasien kanker stadium lanjut yang saya rawat dan peran kedua saya di sana adalah sebagai dosen,” jelasnya

Advertisement

Diberhentikannya layanan klinisnya di RSUP dr Kariadi, Yan Wisnu berharap tidak berdampak kepada pasien yag dirawatnya. "Terutama hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan tidak boleh terganggu," ujarnya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif