by Rima Sekarani I.n Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 22 November 2017 - 18:20 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kulonprogo belum menerima pengajuan keberatan maupun penangguhan terhadap penerapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kulonprogo 2018.
UMK Kulonprogo 2018 telah ditetapkan sebesar Rp1.493.250 atau naik sekitar 8.71% dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.373.600. Dinas Nakertrans Kulonprogo kemudian menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menggelar sosialisasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan itu pada awal pekan ini.
“Sosialisasi dilaksanakan dua hari pada Senin [20/11/2017] dan Selasa [21/11/2017] kemarin dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang ada di Kulonprogo,” kata Kepala Dinas Nakertrans Kulonprogo, Rabu (22/11/2017).
Eko memaparkan, ada sekitar 90 perusahaan berskala menengah dan besar dengan jumlah pekerja lebih dari 50 orang di Kulonprogo. Merekalah yang menjadi sasaran utama sosialisasi UMK 2018.
Eko menyadari pemerintah tidak bisa memaksakan perusahaan atau pengusaha kecil karena dikhawatirkan bakal menganggu kestabilan kondisi keuangan mereka sehingga justru berdampak buruk bagi pekerja.
Meski begitu, dia tetap mengimbau perusahaan atau pengusaha kecil tidak asal-asalan dalam memberikan upah dan tetap disesuaikan dengan beban kerja.
Pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan UMK 2018 menjadi kewenangan Dinas Nakertrans DIY. Namun, Dinas Nakertrans Kulonprogo tetap selalu siap menerima keluhan maupun laporan dari masyarakat.
“Kalau ada laporan ke kami, ada mediator industri yang selalu siap. Tapi kalau ada pelanggaran yang krusial, kita laporkan ke DIY,” ujar Eko.
Eko lalu menyatakan belum ada perusahaan yang diketahui sudah atau berencana mengajukan penangguhan terkait pelaksanaan UMK 2018. Dia lalu berharap tidak ada keluhan atau laporan dari kalangan pekerja maupun pengajuan keberatan dari pihak perusahaan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika ada perusahaan yang akan melakukan usulan penangguhan, jelas harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Eko.