regional
Langganan

Cegah Lawan Kotak Kosong di Jateng, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon 3 Daerah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:51 WIB

ESPOS.ID - Adhik Kurniawan Sosok Semarbot yang menjadi maskot pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah Jawa Tengah saat acara peluncuran tahapan Pilkada Jateng 2024 di Kelenteng Sam Poo Kong, Semarang, Sabtu (27/4/2024).

Esposin, SEMARANG – Selama tiga hari atau sejak Selasa-Kamis (27-29/8/2024) dibukanya tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) di Pilkada kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) 2024, sudah ada 79 Paslon yang mendaftar. Kendati demikian, dari puluhan calon tersebut, masih ada 3 kabupaten/kota yang hanya memiliki 1 Paslon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan 79 Paslon tersebut terdiri dari 77 bakal calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota di kabupaten/kota. Sementara 2 lainnya, merupakan bakal paslon gubernur-wakil gubernur di Pilgub Jawa Tengah.

Advertisement

“Kemudian bagi 32 kabupaten/kota termasuk Pilgub Jateng yang tidak calon tunggal, lanjut tahapan berikutnya, pelaksanaan kesehatan menyeluruh dan paralel dengan penelitian administrasi syarat bakal calon,” kata Handi kepada Esposin, Jumat (30/8/2024).

Sedangkan untuk 3 daerah yang hanya memiliki 1 Paslon, yakni Brebes, Banyumas dan Sukoharjo, akan dilakukan perpanjangan tahapan pendaftaran.

Tujuannya tak lain untuk menghindari terjadinya calon tunggal atau melawan kotak kosong.

“Sesuai mekanisme, kita perpanjang 3 hari. Namun bila mana tetap tidak ada pendaftar di akhir masa perpanjangan, maka diikuti 1 Paslon yang natinya akan melawan kolom kosong di surat suara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng, M. Machruz, menerangkan bila data yang masuk sebenarnya ada 79 Paslon. Namun, 1 Paslon berkasnya dikembalikan karena tak memenuhi syarat sesuai ketentuan PKPU.

“Yang di kembalikan Paslon di Kendal, 1. Jadi totalnya 78 termasuk 2 yang dari Pilgub Jateng,” terang Machruz.

Sedangkan untuk tahapan perpanjangan pendaftaran di 3 kabupaten yang baru memiliki Paslon tunggal itu, lanjut Machruz, bakal dilakukan tanggal 2-4 September 2024.

Advertisement

Harapannya, selama masa perpanjangan tersebut, ada parpol maupun gabungan parpol yang mengusung bakal Paslon.

“Perpanjangnya 3 hari, dan ini [perpanjangan] ikhtiar kami untuk menjaga demokrasi agar tidak terjadi lawan kotak kosong. Meskipun secara menyeluruh, tahapan pendaftaran selama 3 hari ini berjalan lancar dan aman,” sambungnya.

Berikut rincian paslon di Pilgub Jateng dan 35 kabupaten/kota :

– Pilgub Jateng 2 Paslon

– Pilbup/Pilwalkot di 35 kabupaten/kota :

1. Kabupaten Wonogiri 2 Paslon

2. Kabupaten Karanganyar 2 Paslon

3. Kabupaten Pemalang 3 Paslon

Advertisement

4. Kabupaten Batang 2 Paslon

5. Kota Magelang 2 Paslon

6. Kabupaten Kebumen 2 Paslon

7. Kabupaten Wonosobo 2 Paslon

8. Kabupaten Blora 2 Paslon

9. Kabupaten Demak 2 Paslon

10. Kabupaten Semarang 2 Paslon

Advertisement

11. Kabupaten Purworejo 2 Paslon

12. Kabupaten Pati 3 Paslon

13. Kabupaten Klaten 3 Paslon

14. Kabupaten Magelang 2 Paslon

15. Kabupaten Banyumas 1 Paslon

16. Kabupaten Banjarnegara 2 Paslon

17. Kota Pekalongan 2 Paslon

Advertisement

18. Kabupaten Temanggung 3 Paslon

19. Kabupaten Boyolali 2 Paslon

20. Kabupaten Jepara 2 Paslon

21. Kabupaten Brebes 1 Paslon

22. Kota Surakarta 2 Paslon

23. Kabupaten Kudus 2 Paslon

24. Kabupaten Tegal 2 Paslon

Advertisement

25. Kabupaten Cilacap 4 Paslon

26. Kota Tegal 3 Paslon

27. Kabupaten Rembang 2 Paslon

28. Kabupaten Grobogan 2 Paslon

29. Kabupaten Purbalingga 2 Paslon

30. Kabupaten Kendal 3 Paslon diterima, 1 Paslon dikembalikan

31. Kabupaten Pekalongan 2 Paslon

Advertisement

32. Kota Salatiga 3 Paslon

33. Kabupaten Sragen, 2 Paslon

34. Kabupaten Sukoharjo 1 Paslon

35. Kota Semarang 2 Paslon

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif