regional
Langganan

Buron 8 Bulan, Pelaku Pencurian Motor di Minimarket Dibekuk di Magelang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Lugas Subarkah  - Espos.id Jogja  -  Minggu, 29 Mei 2022 - 19:05 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pencuri sepeda motor. (astramotor.co.id)

Esposin, SLEMAN -- Seorang pelaku pencurian sepeda motor dibekuk di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Pencuri berinisial S itu sebelumnya menjadi buron dari kepolisian setelah mencuri sepeda motor di wilayah Seyegan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada September 2021.

Kapolsek Seyegan, AKP Darmana, mengatakan pelaku berusia 43 tahun itu ditangkap aparat Polres Magelang pada Sabtu (21/5/2022). S merupakan pelaku pencurian sepeda motor di salah satu minimarket di Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, pada 24 September 2021.

Advertisement

“Setelah melakukan pencurian, pelaku sempat melarikan diri serta menjadi DPO [daftar pencarian orang],” ujarnya, Minggu (29/5/2022).

Setelah pencurian tersebut, Polsek Seyegan sudah menindaklanjutinya dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan pelapor. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan petunjuk yang mengarah ke S. Setelah tertangkap, S pun mengakui perbuatannya pernah mencuri motor di wilayah Seyegan.

Baca Juga: Mengenal Bunker Kaliadem Merapi, Sejarah & Tragedi yang Pernah Terjadi

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati S juga merupakan residivis kasus pencurian, yang sebelumnya sempat ditahan di Bantul pada tahun lalu. Atas perbuatannya, S disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul Pelaku Curanmor di Sleman Tahun Lalu Ditangkap di Magelang

Advertisement
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif