regional
Langganan

Buka Posko Pengaduan THR, Ini Harapan Disnaker Sleman - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Harian Jogja Abdul Hamid Razak  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 21 April 2021 - 23:45 WIB

ESPOS.ID - Posko Aduan dan Pelaporan THR di Disnaker Sleman, Rabu (21/4). (Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Esposin, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman berharap tidak ada pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Meski begitu, Disnaker tetap membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang bermasalah dengan THR.

Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan keberadaan posko aduan tersebut bahkan sudah beroperasi sejak awal Ramadan atau 13 April lalu. Hal itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR.

Advertisement

"Semoga semua perusahaan di Sleman memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerjanya tepat waktu, H-7 sehingga hubungan industrial di Sleman tetap kondusif," katanya, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Menko Airlangga Sebut THR Perkuat Daya Beli Masyarakat, Ini Penjelasannya

Disnaker Sleman, lanjut Asih, Posko pengaduan THR siap memberikan pelayanan konsultasi. Layanan tersebut, katanya akan diberikan baik offline maupun online. "Semoga tidak ada yang mengadu, karena semua perusahaan sudah memahami aturannya dan sudah dilaksanakan pemberian THR nya," katanya.

Advertisement

Adapun besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan yakni untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dibayarkan sebesar upah satu bulan. Sementara pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun belum satu tahun, diberikan secara proporsional.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan, kata Asih, tetap diwajibkan membayar THR maksimal H-1 sebelum hari raya. Penangguhan tersebut berlaku bagi perusahaan yang terdampak covid-19. Sehingga tidak bisa membayar THR tepat waktu atas kesepakatan yang dibuat perusahaan dengan pekerja.

"Ketidakmampuan perusahaan membayar THR harus dibuktikan dengan laporan keuangan. Penangguhan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Hasil kesepakatan wajib dilaporakan ke Disnaker," katanya.

Advertisement

Baca juga: Ngaku Anggota BIN Demi Menggaet Pujaan Hati, Tiga Pria Diciduk Polisi Sleman

Baru Satu Perusahaan

Hingga kini, katanya, belum ada aduan di posko THR yang diajukan oleh pekerja. Aduan biasanya datang setelah hari raya. Berkaca pada tahun lalu, aduan yang masuk pun hanya sebatas konsultasili karena khawatir Tunjangan Hari Raya tidak dibayarkan.

"Berdasarkan laporan posko pengaduan THR tahun lalu hanya ada satu perusahaan yang diadukan oleh pekerja. Kemudian kami jelaskan secara makro selanjutnya untuk penyelesaian lebih lanjut dilakukan di Disnakertrans DIY," katanya.

Di Sleman, kata Sutiasih, jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor perusahaan dari Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan) 2020 tercatat sebanyak 1.962 perusahaan. Baik perusahan kategori besar, sedang maupun kecil. "Adapun jumlah pekerja formal selama 2020 tercatat sebanyak 63.696 orang," katanya.

 

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif