by Ronaa Nisa'us Sholikhah - Espos.id Regional - Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:55 WIB
Esposin, PONOROGO -- Seorang remaja asal Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi karena kasus pencurian. Remaja berinisial ABA ini tercatat sudah empat kali melakukan aksi pencurian.
Yang terakhir, remaja berusia 18 tahun ini mencuri sejumlah barang dan uang tunai di salah satu konter HP di Jl. Letjend Sukowati, Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
‘’Pemuda ini merupakan residivis dan ini kali keempatnya berhadapan dengan penyidik,’’ kata AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo, Jumat (19/8/2022).
Aksi pemuda itu bermula saat konter HP tutup sekitar pukul 22.00 WIB pada tanggal 27 Juni 2022. Sebelum membobol konter itu, dia memastikan keadaan sekitar lokasi aman. Kemudian, dia menemukan celah untuk masuk ke konter melalui ventilasi jendela dengan memecahkan kacanya.
Aksi pemuda itu bermula saat konter HP tutup sekitar pukul 22.00 WIB pada tanggal 27 Juni 2022. Sebelum membobol konter itu, dia memastikan keadaan sekitar lokasi aman. Kemudian, dia menemukan celah untuk masuk ke konter melalui ventilasi jendela dengan memecahkan kacanya.
Baca Juga: Bermodal Tontonan di YouTube, Petani di Ponorogo Coba Bobol Mesin ATM
ABA masuk ke toko melewati ventilasi tersebut dan turun melalui kamar mandi. Di dalam konter itu, pelaku segera mengambil barang. Di antaranya uang tunai Rp3 juta yang terletak di laci, satu unit handphone, headset, dan music box.
Keesokan harinya, pemilik konter kaget dengan adanya pecahan kaca dan ventilasi yang rusak. Dia juga kehilangan barang-barang dari konter tersebut. Tidak pikir panjang, dia segera melaporkan ke kantor polisi.
Baca Juga: Hilang 6 Hari, Kakek 68 Tahun Ditemukan di Tengah Hutan Madiun
Catur mengatakan setelah adanya laporan itu polres Ponorogo segera melakukan penyidikan dan menemukan pelaku yang tinggal di sebuah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.
‘’Dia ini residivis sejak tahun 2012 dengan modus yang sama,’’ ungkapnya.
Catur menyebut saat ABA pertama kali berhadapan dengan hukum masih berumur delapan tahun dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, saat ini dia sudah cukup umur dan ditindak sesuai dengan hukum orang dewasa.
Sementara itu, Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasatreskrim Polres Ponorogo mengatakan bahwa ABA ini hidup sebatang kara lantaran orang tuanya sudah berpisah. Dia juga tidak sekolah maupun bekerja.
‘’Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari,’’ pungkasnya.