regional
Langganan

BNNP Jateng Ungkap Peredaran Narkoba di Blora, Temukan Pola Baru di Perbatasan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Kamis, 27 Juli 2023 - 12:20 WIB

ESPOS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat ungkap kasus peredaran sabu-sabu dan ganja di Kecapatan Cepu, Kabupaten Blora. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Esposin, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Blora dalam beberapa waktu terakhir. Pada kasus tersebut, BNNP Jateng melihat ada pergeseran pola peredaran yang terjadi di Jawa Tengah.

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (9/7/2023) pukul 00.15 WIB. Saat itu, BNNP Jateng mendapati adanya informasi mengenai pengiriman narkoba dari Jawa Timur (Jatim) ke wilayah Cepu-Blora.

Advertisement

Dua kurir yang membawa sabu-sabu seberat 101 gram ditangkap di Jalan Raya Cepu-Surabaya. Masing-masing bernama Doni Catur Riyanto, 39 dan Lusi Nandia Wardana, 39. Kedua kurir sabu-sabu itu berasal dari Kecamatan Kedemen, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sementara, pengungkapan kali kedua terjadi pada Senin (17/7/2023) pukul 13.45 WIB. BNNP Jateng berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EN yang akan pulang ke rumah setelah mengambil sebuah paket berisikan ganja seberat 1.150 gram di Jalan Randublatung-Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Advertisement

Sementara, pengungkapan kali kedua terjadi pada Senin (17/7/2023) pukul 13.45 WIB. BNNP Jateng berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EN yang akan pulang ke rumah setelah mengambil sebuah paket berisikan ganja seberat 1.150 gram di Jalan Randublatung-Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Saat memeriksa pelaku, BNN Jateng memperoleh informasi paket tersebut milik anaknya EN, yakni Marheandra Cahya Praditya yang berada di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). EN hanya diminta tolong untuk mengambil paket tersebut serta menyimpannya di rumah sampai anaknya pulang.

Tak berselang lama, Marheandra Cahya Praditya pun diringkus di Jalan Gembira 2, Dusun Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Selasa (18/7/2023) pukul 14.30 WIB.

Advertisement

“Memang bisanya barat ke timur [pola peredaran narkotika di Jateng], tapi ini timur ke barat. Ini memang kami amati ada pergeseran pergerakan baru di Jateng,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng, Kombes Pol. Arief Dimjati seusai pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNNP Jateng, Kamis (27/7/2023).

Kombes Pol. Arief pu mengaku pola masuknya narkotika dari Jawa Timur ke Jawa Tengah ini baru kali ini terjadi. Hal itu ditambah wilayah sasaranya menyisir area-area perdesaan.

“Ini baru kami alami tahun ini dan yang menjadi tujuanya adalah Blora. Ini sedang kami amati, kenapa wilayah perbatasan Jateng-Jatim jadi sasaran peredaran? Apakah ada pergeseran daerah sasaran perkotaan ke perdesaan?” tegasnya.

Advertisement

Sekadar informasi, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Pada ungkap kasus kali ini, BNNP Jateng juga melakukan pemusnahan barang bukti.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : BNN Narkoba Sabu-sabu Ganja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif