by Andreas Yuda Pramono - Espos.id Jogja - Selasa, 2 Januari 2024 - 22:53 WIB
Esposin, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menaikkan tarif masuk ke sejumlah tempat wisata pada Januari 2024. Kenaikan tarif paling tinggi yaitu senilai Rp15.000.
Kenaikan tarif masuk ke tempat wisata itu berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, mengatakan tidak semua tarif retribusi di tempat wisata naik. Bahkan ada tarif masuk tempat wisata yang turun dan tetap.
“Khusus tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga ada perubahan harga tiket. Ada yang turun, naik, dan ada pula yang tidak mengalami perubahan,” kata dia, Selasa (2/1/2024).
“Khusus tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga ada perubahan harga tiket. Ada yang turun, naik, dan ada pula yang tidak mengalami perubahan,” kata dia, Selasa (2/1/2024).
Windu menambahkan dari 17 kawasan yang menjadi objek retribusi tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga, hanya ada satu kawasan harga tiket atau tarifnya turun. Sedangkan enam kawasan harga tiketnya naik, dan ada sepuluh kawasan yang harga tiket tetap.
Tiket turun dari Rp10.000 menjadi Rp8.000 mencakup Kawasan Pantai Poktunggal, Seruni, dan Watunene.
Kenaikan tiket dari Rp5.000 menjadi Rp8.000 mencakup Kawasan Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Sedahan, Watulumbung dan Bukit Pengilon. Ada juga Kawasan Pantai Ngobaran, Pantai Nguyahan, Pantai Ngrenehan, Widodaren, dan Torohudan.
"Setelah itu ada Kawasan Pantai Timang, Pantai Gesing, Pantai Buron, Nguluran, Wohkudu, dan Kesirat. Terus Kawasan Watugupit, Situs Gembirowati, Sendang Beji, Goa Langse, dan Goa Tapan," katanya.
Sementara untuk tarif tiket tetap mencakup kawasan Pantai Siung, Pantai Nglambor dan Pantai Jogan. Kemudian, kawasan Pantai Ngedan dan Pantai Butuh; Kawasan Embung Sriten; Kawasan Kalisuci; Kawasan Gua Cerme; dan Kawasan Gunung Gambar.
Kemudian masih ada Kawasan Gua Pindul; Kawasan Gua Rancang Kencono dan Air Terjun Sri Getuk; Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran; Kawasan Embung Nglanggeran.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Gunungkidul, Supriyanta, mengatakan kenaikan telah diberlakukan sejak Senin (1/1/2024) berdasarkan pada Perda No. 9 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Tidak semua retribusi destinasi pantai naik. Hanya beberapa saja seperti Kawasan Pantai Baron sampai ke Indrayanti,” kata Supriyanta dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Menurut Supriyanta, keputusan untuk menaikkan retribusi tersebut karena Dispar telah menaikkan target PAD termasuk mempertimbangkan volume kunjungan dan fasilitas yang telah dibangun Pemkab.
“Salah satunya untuk meningkatkan PAD juga. Tahun 2024 taget kami lebih dari Rp29 miliar. Naik dibandingkan tahun lalu,” katanya.
Lebih jauh, dia mengatakan tahun 2024, Dispar akan memberikan fasilitas tambahan di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) seperti mandi cuci kakus (MCK). Sisanya hanya pemeliharaan Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa TPR.