by David Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 4 Oktober 2017 - 19:40 WIB
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL-- Mayoritas desa di Kabupaten Gunungkidul sudah bisa mencairkan dana desa termin kedua paling lambat Kamis (5/10/2017). Hanya ada tiga desa yang belum bisa mencairkan dana tersebut karena terkendala sejumlah hal.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemeberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Subiantoro mengatakan, ada 141 desa di Gunungkidul yang sudah bisa mencairkan dana desa maksimal Kamis mendatang.
Ia menyebut, total nilai dana desa termin kedua untuk seluruh desa di Gunungkidul tahun ini mencapai Rp52,6 miliar. Dana dari Pusat tersebut sudah berada di rekening Pemkab Gunungkidul dan siap ditransfer ke rekening masing-masing desa.
Meski demikian, belum semua desa di Gunungkidul dapat mencairkan dana desa termin kedua, sebab masih ada tiga desa yang belum memenuhi persyaratan.Yaitu Desa Dadapayu Kecamatan Semanu, Desa Sampang dan Serut Kecamatan Gedangsari. “Terpaksa kami tunda hingga persayaratan pencairan dipenuhi,” kata Subiantoro Selasa (3/10/2017).
Tiga desa tersebut belum bisa mencairkan dana desa termin kedua karena serapan dana desa termin pertama belum mencapai 75%. Sedangkan untuk pelaksanaan fisik juga belum mencapai syarat minimal penyerapan sebesar 50%. “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, maka termin kedua tidak bisa cair. Sedang untuk desa-desa lain yang telah memenuhi persyaratan, saya jamin paling lambat pencairan dilaksanan pada Kamis [besok],” tutur dia.