regional
Langganan

Bawaslu Jateng Terima Laporan 5 ASN Jepara Diduga Langgar Netralitas Pilkada - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 17 September 2024 - 14:17 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN Indonesia. (freepik.com)

Esposin, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), mengaku telah menerima laporan dari Bawaslu Jepara terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

Adapun pelanggaran tersebut berkaitan dengan pernyataan dukungan untuk salah satu bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos, bakal paslon yang didukung lima ASN tersebut ialah Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Jepara. 

Baru-baru ini, sejumlah ASN Pemkab Jepara diduga melanggar kode etik atau netralitas setelah mengikuti deklarasi Witiarso-Hajar.

“Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Jepara diperoleh penjelasan bahwa Bawaslu Jepara memang menerima laporan tersebut. Dan berdasarkan penelusuran awal, ada dugaan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh kelima ASN,” ujar Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Advertisement

Kendati demikian, Sosiawan menegaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu tidak bisa memproses kasus dugaan pelanggaran ASN tersebut. Sebab, secara yuridis, Witiarso-Hajar belum resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Jepara.

Oleh karena itu, kasus tersebut tidak menjadi ranah penindakan Bawaslu. Selanjutnya, pihaknya melimpahkan kasus ini ke Pemkab Jepara agar ASN terkait dapat dilakukan pembinaan untuk menjaga sikap di tahun-tahun politik seperti saat ini.

“Maka Bawaslu Kabupaten Jepara menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik kelima ASN tersebut kepada instansi yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.

Advertisement

Selain belum ada penetapan calon, saat ini juga belum memasuki tahapan kampanye Pemilu. Sehingga pihak yang berwenang untuk menindak ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut ialah pemerintah daerah, bukan Bawaslu.

“Selain belum ada penetapan calon, saat ini juga belum memasuki masa kampanye Pilkada, sehingga dasar hukum yang digunakan untuk menindak para ASN adalah UU ASN. Dan yang menjatuhkan sanksi adalah atasan pembina kepegawaian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sosiawan berpesan kepada semua pihak untuk menyukseskan Pilkada 2024 yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. 

Bawaslu Jateng juga memberikan pesan khusus kepada ASN, TNI-Polri, dan perangkat desa untuk menghindari hal-hal yang mengarah pada pelanggaran etika.

“Kepada seluruh ASN, TNI-Polri, dan kades/perangkat desa, Bawaslu mengingatkan agar bersikap netral/ independen. Tunjukkan netralitas, profesionalitas dan integritas dalam menghadapi Pilkada 2024 agar benar benar menjadi pilkada yang berkualitas,” imbaunya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif