by Arief Junianto Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 8 Maret 2012 - 16:16 WIB
KULONPROGO—Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kulonprogo ternyata masih ada yang belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Apalagi banyak PNS yang memiliki usaha sampingan di luar jabatan kepegawaian mereka.
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Wates, Soleh Abdulrahman mengatakan, dari hasil pantauannya, banyak PNS yang memiliki usaha sampingan seperti toko kelontong, toko bangunan, atau pun usaha lainnya. Namun, ketika disesuaikan dengan SPT Tahunan, ternyata penghasilan dari usaha sampingan tersebut tidak mereka sertakan.
”Padahal, yang namanya penghasilan itu, pengertiannya adalah penghasilan total,” ujarnya di sela-sela acara sosialisasi Ngisi Bareng SPT Tahunan PPh OP di Balai Kelurahan Wates, Kamis (8/3).
Meski tak bersedia menyebutkan jumlahnya, Soleh menegaskan pihaknya akan menertibkan hal tersebut. Penertiban akan dilakukannya dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi secara personal dengan cara melayangkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Kasie Ekstensifikasi Perpajakan KPP Wates, Suparlan menjelaskan, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor 110/2003, tidak ada pembedaan batas minimum penghasilan antara pegawai dan non pegawai. ”Oleh sebab itu, penghasilan pegawai dari usaha sampingan mereka juga sepatutnya turut dihitung,” ucapnya.(ali)