regional
Langganan

Banyak Perusahaan Kulonprogo Langgar Keppres - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mg Noviarizal Fernandez Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 12 Desember 2012 - 15:12 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

WATES—Sejumlah perusahaan besar di Kulonprogo tidak mematuhi Keputusan Presiden (Keppres) No.4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Namun, sejauh ini Pemkab Kulonprogo baru melayangkan surat pemberitahuan.

Advertisement

Ditemui Rabu (12/12), Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Juaeni mengatakan, menurut data yang ia peroleh, banyak perusahaan di Kulonprogo tidak mematuhi Keppres tersebut. Akan tetapi, dia tidak membeberkan berapa jumlah perusahaan yang membandel tersebut.

Menurut dia, sesuai isi Kepres tersebut, setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja, wajib melaporkan ke instansi tenaga kerja tempat perusahaan itu beroperasi. “Jadi kalau perusahaan yang ada di Kulonprogo, dan hendak membuka lowongan pekerjaan, wajib melaporkan ke Pemkab Kulonprogo dalam hal ini Dinsosnakertrans,” ujar dia.

Juaeni mengatakan pihaknya baru sebatas menyurati perusahaan-perusahaan tersebut agar berkewajiban mematuhi Keppres yang dimaksud. Teguran keras belum dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Galih Kurniawan - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif