by Sekar Langit Nariswari Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 20 Juni 2016 - 18:55 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO-Nilai ganti rugi warga terdampak calon lahan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) terendah hanya mencapai angka ratusan ribu rupiah saja.
(Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Nilai Ganti Rugi Lahan Tertinggi Rp1,7 Juta Terendah Rp350.000 Per Meter Persegi)
Nilai ganti rugi ini diberikan kepada sejumlah penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) yang hanya memiliki aset berupa segelintir tanaman saja.
Hal ini diucapkan oleh Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Jogja, Uswatun Khasanah, Senin, (20/6/2016). Hal ini dikarenakan para penggarap lahan ini hanya memiliki aset berupa tanaman dan tidak memiliki tanah.
Selain itu, angka yang kecil tersebut dikarenakan tanah tersebut tidak tergarap sehingga hanya menyisakan sejumlah kecil tanaman ketika dinilai.
“Beberapa yang nilainya paling kecil itu karena bukan lahan aktif, seperti hanya ada tanaman singkong 4 buah,” jelasnya.
Adapun, untuk nilai ganti rugi tertinggi sendiri, Uswatun menyebutkan berkisar angka Rp7miliar. Angka tersebut diberikan kepada satu orang untuk satu bidang lahan sehingga ia mengatakan tidak bisa memastikan berapa jumlah yang diterima warga yang memiliki beberapa bidang lahan di wilayah berbeda.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa angka spesifik nilai ganti rugi merupakan kewenangan pihak Kanwil DIY.