by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Selasa, 28 Juli 2020 - 18:57 WIB
Komplotan pembobol brankas ini melakukan aksinya dengan cara membobol tembok gudang untuk jalan masuk. Kemudian mereka mencongkel brankas yang menjadi tempat menyimpan uang.
Mereka menggunakan linggis, obeng, tang, gergaji besi, dan kunci inggris. Setelah berhasil membuka brankas itu, mereka mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya.
Atas aksinya itu, para pelaku akam dikenai Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Atas aksinya itu, para pelaku akam dikenai Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Menguntungkan! Petani Hidroponik di Madiun Hasilkan Jutaan Rupiah Sekali Panen
Dua pelaku yang memiliki hubungan ayah dan anak ini bernama Asih Wiyono, 50, dan Sidik Maulana, 26. Keduanya warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Sah! Golkar Dukung Duet Yuni-Suroto di Pilkada Sragen 2020
"Awalnya kami menangkap satu pelaku yaitu HS [Heri Setiono]. Dari interogasi HS mengakui telah membobol brankas Alfamart yang ada di Magetan. Kemudian kami bekerja sama dengan Polres Magetan untuk mengungkap kasus ini," jelas Fatah saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (28/7/2020).
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap Asih Wiyono, Sidik Maulana, dan Rianto. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Asih Wiyono merupakan ayah dari Sidik Maulana.
Asih Wiyono ditangani Polres Madiun Kota, sedangkan anaknya, Sidik Maulana, ditangani kasusnya di Polres Magetan.
Luka Akibat Serangan Hewan Misterius, Kambing di Purwantoro Wonogiri Tetap Dijual
"Asih Wiyono bersama Heri Setiono diproses di Polres Madiun Kota. Sedangkan Sidik Maulana dan Rianto ditangani di Polres Magetan. Karena ini kan ada dua TKP," ujarnya.
Asih Wiyono sendiri merupakan seorang residivis. Pelaku sempat menjalani hukuman penjara pada 2017 di Lapas Klas IA Semarang selama dua tahun enam bulan karena kasus pencurian dengan pemberatan.