by Alfi Annisa Karin - Espos.id Jogja - Rabu, 29 November 2023 - 17:25 WIB
Esposin, JOGJA -- Masyarakat dan wisatawan yang sedang berada di Kota Jogja diminta mewaspadai parkir liar. Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan uang parkir ketika tidak diberi karcis oleh juru parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan masyarakat tidak perlu membayar uang parkir jika juru parkir tidak memberikan karcis. Dia menegaskan karcis merupakan salah satu bentuk legalitas pemungutan retribusi di sektor parkir.
“Sekali lagi tidak usah dibayar. Kalau [jukir] sampai melakukan tindakan melawan hukum, ya negara kita kan negara hukum. Ini akan kami proses,” kata dia saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Rabu (29/11/2023).
Dia menuturkan selama ini informasi tentang lokasi resmi parkir telah disebarluaskan melalui media sosial Dishub Jogja.
Papan larangan parkir hingga papan yang menjelaskan soal tarif resmi parkir juga dipasang dengan jelas di ruas-ruas jalan di Kota Jogja dengan tetap memperhatikan estetika perkotaan.
Agus juga menuturkan selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 827 jukir resmi. Jika ada jukir resmi yang melalukan perbuatan melawan hukum, dia memastikan akan mencabut surat izin parkirnya.
"Banyak ditemukan laporan ada warga yang parkir di alun-alun ditarif Rp10.000. Tidak ada parkir di alun-alun. Kami kesulitan untuk melacak karena di Alun-alun Yogyakarta sudah tidak ada lagi parkiran sejak 2013," jelasnya.
Agus menuturkan pihaknya tak bisa melakukan penindakan. Dia berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindak jukir-jukir ilegal. Dishub akan menunjukkan lokasi-lokasi mana saja yang terdapat jukir ilegal.
“Mereka [polisi] akan mengenakan pasal yang bukan tipiring,” kata dia.