by Newswire - Espos.id Jateng - Jumat, 10 November 2023 - 12:49 WIB
Esposin, BATANG -- Partai politik (Parpol) dan calon legislatif (caleg) di Batang diimbau dapat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar peraturan secara mandiri. APK yang melanggar peraturan itu, seperti dipasang di fasilitas umum, jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Ulul Azmi, mengatakan keberadaan atribut parpol maupun gambar calon legislator yang dipasang tidak sesuai peruntukannya akan mengganggu ketertiban umum sekaligus menyalahi peraturan daerah maupun PKPU.
"Oleh karena itu, kami minta parpol dan para caleg bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye tersebut sebelum petugas melakukan penertiban," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/11/2023).
Jika imbauan dari pemkab diabaikan, lanjut Ulul Azmi, maka pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang dinilai melanggar peraturan KPU dan peraturan daerah.
"Jika [parpol/caleg] membandel, tidak mau ditertibkan sendiri maka kami segera lakukan penertiban," katanya.
Ia mengatakan pada kegiatan penertiban tersebut, pihaknya tidak akan tebang pilih. Apapun dan siapa calegnya jika memang melanggar pasti ditindak dengan mencopot alat peraga kampanye yang dipasang itu.
"Kami tidak pandang bulu, alat peraga kampanye yang diketahui dipasang melanggar peraturan pasti akan kami copot," katanya.
Sesuai tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024, telah dijadwalkan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga parpol maupun para calon legislator seyogyanya ikut menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib.
Ia mengatakan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat ini sebaiknya dilakukan dengan riang gembira dan tetap menjaga ketertiban umum.